Warga Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dibuat geger dengan kasus seorang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) berinisial DH (57) berhubungan seks dengan siswinya yang duduk di bangku kelas 12. Guru DH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Deddy menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 10 orang di kasus ini. Mereka antara lain 8 orang sebagai saksi, terlapor dan juga pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kami sudah menetapkan status terhadap tersangka inisial DH yang dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Deddy.
"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga dimana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," sambungnya.
Diketahui, video hubungan seks antara tersangka DH dan siswinya itu viral di media sosial. Paman siswi yang tidak terima akhirnya melaporkan kasus itu ke kepolisian.
(hmw/hsr)