"Kami sudah tangkap mereka karena mencuri enam unit sepeda motor, satu mesin cuci motor dan dua mesin kompresor," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung, Rabu (18/9/2024).
Adapun tiga pelaku yang ditangkap itu yakni JMF (22), RG (18), dan FMF (16). Mereka ditangkap pada Jumat (13/9) lalu.
Menurut Aldinan, pengungkapan kasus itu didasari dua laporan polisi yang diterima oleh Polresta Kupang Kota pada 30 Agustus 2024 dan 12 September 2024.
Kejadian tersebut berawal pada 10 April 2024 sore. Saat itu, JMF mencuri satu mesin kompresor di salah satu tempat tambal ban yang sedang kosong di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Pada hari yang sama, JMF kembali mencuri satu mesin cuci motor di Jalan Jurusan Oekabiti, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
JMF menjual hasil curiannya kepada seorang yang diduga sebagai penadah, yaitu JNA di Gang Tasek, Haukoto, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa. JMF menjual mesin kompresor itu seharga Rp 1 juta dan mesin cuci motor dengan harga Rp 2 juta.
Kemudian pada 25 April 2024, JMF dan FMF kembali beraksi dengan mencuri satu mesin kompresor di tempat usaha meubel di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur. Mereka lalu menjualnya kepada sesorang di Kelurahan Manutapen dengan harga Rp 1 juta.
JMF dan FMF kembali mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam yang sedang terparkir di tempat tambal ban di Haukoto, Kelurahan Fatukoa pada 12 Mei 2024 malam.
Aksi JMF dan FMF terus berlanjut hingga 10 Juni 2024, mereka mencuri motor Honda Supra Fit warna hitam yang sedang terparkir di lahan kosong di Jalan Air Sagu, Kelurahan Batu Plat.
Tak sampai di situ, di hari yang sama juga mereka kembali mencuri motor Honda Supra Fit warna hitam yang sedang terparkir di depan kos-kosan di Jalan Amabi, Kelurahan Oebufu.
Mereka kemudian beraksi pada 29 Agustus malam di Jalan Frans Daromes Tofa, Kelurahan Maulafa. Saat itu, JMF dan FMF mencuri motor yang sedang terparkir di depan rumah dengan keadaan kunci kontaknya lupa dicabut oleh pemiliknya.
Motor-motor yang dicuri itu kemudia dijual dengan harga bervariasi kepada tiga penadah di Kelurahan Naibona, antara 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
Selanjutnya, pada Rabu 11 September 2024, JMF kembali beraksi dengan mengajak pelaku lain, yaitu RG untuk mencuri motor Yamaha Mio warna hitam di depan kos-kosan di Gang Ndaumanu III, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo. Namun, sepeda motor tersebut belum sempat dijual.
Keesokan harinya, JMF dan RG mencuri sepeda motor Mio Sporty warna hitam yang sedang terparkir di Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa. Sepeda motor tersebut juga belum sempat dijual.
Untuk menghilangkan jejak, Aldinan mengungkap, para pelaku menggurinda nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor untuk menghilangkan identitas dari kendaraan tersebut agar bisa terjual.
"Saat ini kami sedang periksa tiga pelakunya secara intensif untuk menentukan status hukumnya lebih lanjut," tandas Aldinan.
(dpw/hsa)