Polisi meringkus pelaku jambret yang beraksi di wilayah Ubud dan Tampaksiring. Pelaku yang bernama Yohanes (30), asal Bekasi, Jawa Barat, itu beraksi pada malam hari mengincar pengendara motor.
Salah satu korban penjambretan oleh pria yang tinggal di Singapadu, Gianyar, itu adalah Kadek Arik Suarjani (23). Kapolsek Tampaksiring AKP I Putu Agus Ady Wijaya mengungkapkan peristiwa itu sebenarnya sudah terjadi pada 9 Juni 2024. Namun, baru dilaporkan pada Rabu (11/9/2024) untuk mengurus surat kehilangan.
Arik kehilangan tas yang berisi surat-surat penting, kartu ATM, uang, dan handphone. "Saat itu korban baru pulang kerja di Ubud, sejak awal merasa dibuntuti oleh seseorang dengan sepeda motor jenis Honda Vario. Sesampainya di wilayah Kelusa, Tampaksiring, tasnya dijambet," terang Agus, Jumat (13/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arik sempat berupaya mengejar pelaku dibantu oleh dua pemuda. Namun, tidak ditemukan jejaknya. Berbekal ciri-ciri dan rekaman kamera CCTV, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya, Singapadu. Saat diperiksa, ATM milik korban rupanya masih disimpan.
"Pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas Agus.
Yohanes yang sehari-sehari bekerja sebagai sopir ini ditahan di Polsek Tampaksiring. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
(hsa/hsa)