Polisi Ringkus Pelaku Jambret yang Kerap Beraksi di Ubud-Tampaksiring

Polisi Ringkus Pelaku Jambret yang Kerap Beraksi di Ubud-Tampaksiring

Putu Krista - detikBali
Jumat, 13 Sep 2024 19:10 WIB
Satreskrim Polsek Tampaksiring berhasil menangkap pelaku jambret yang beraksi malam hari di Tampaksiring, Gianyar, Jumat (13/9/2024) (foto : Dok Polsek Tampaksiring).
Foto: Satreskrim Polsek Tampaksiring menangkap pelaku jambret yang beraksi malam hari di Tampaksiring, Gianyar, Jumat (13/9/2024). (Dok Polsek Tampaksiring).
Gianyar -

Polisi meringkus pelaku jambret yang beraksi di wilayah Ubud dan Tampaksiring. Pelaku yang bernama Yohanes (30), asal Bekasi, Jawa Barat, itu beraksi pada malam hari mengincar pengendara motor.

Salah satu korban penjambretan oleh pria yang tinggal di Singapadu, Gianyar, itu adalah Kadek Arik Suarjani (23). Kapolsek Tampaksiring AKP I Putu Agus Ady Wijaya mengungkapkan peristiwa itu sebenarnya sudah terjadi pada 9 Juni 2024. Namun, baru dilaporkan pada Rabu (11/9/2024) untuk mengurus surat kehilangan.

Arik kehilangan tas yang berisi surat-surat penting, kartu ATM, uang, dan handphone. "Saat itu korban baru pulang kerja di Ubud, sejak awal merasa dibuntuti oleh seseorang dengan sepeda motor jenis Honda Vario. Sesampainya di wilayah Kelusa, Tampaksiring, tasnya dijambet," terang Agus, Jumat (13/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arik sempat berupaya mengejar pelaku dibantu oleh dua pemuda. Namun, tidak ditemukan jejaknya. Berbekal ciri-ciri dan rekaman kamera CCTV, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya, Singapadu. Saat diperiksa, ATM milik korban rupanya masih disimpan.

"Pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas Agus.

ADVERTISEMENT

Yohanes yang sehari-sehari bekerja sebagai sopir ini ditahan di Polsek Tampaksiring. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut.




(hsa/hsa)

Hide Ads