Dua mahasiswa dan satu pelajar di Buleleng, Bali, ditangkap polisi. Ketiga orang itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng gara-gara mempromosikan situs judi online di media sosial (medsos).
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial KAC (18), NLW (20), dan satu pelajar di bawah umur namanya disamarkan. "Ketiga pelaku tidak ditahan karena kooperatif, tetapi wajib lapor tiap minggu," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Jumat (13/9/2024).
Widura menuturkan KAC memiliki dua akun Instagram. Salah satu akun Instagram itu memiliki jumlah pengikut sebanyak 46 ribu. KAC telah mempromosikan situs judi online sejak 29 Agustus 2024 dan mendapatkan upah sebesar Rp 700 ribu per minggu dari dua akunnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara NLW kepada polisi mengungkapkan telah mempromosikan situs judi online sejak Agustus 2024. Dia mempromosikan situs judi online di akun Instagram-nya yang memiliki pengikut sebanyak 120 ribu. NLW mendapat upah sebesar Rp 1 juta setiap minggu.
Sedangkan pelaku di bawah umur mengaku telah mempromosikan situs judi online sejak 2023 dan mendapat upah sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Penanganan pelaku di bawah umur, jelas Widura, diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng.
"Mereka mengaku ditawarkan oleh agen via WA untuk mempromosikan situs, tidak ada MoU tertulis. Untuk Agennya masih kami selidiki karena menggunakan nomor HP luar negeri," jelas Widura.
Ketiga pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
(iws/iws)