Demi Investasi Online, Perawat di Lombok Barat Gelapkan 16 Mobil

Demi Investasi Online, Perawat di Lombok Barat Gelapkan 16 Mobil

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 12 Sep 2024 12:30 WIB
Perawat asal Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, diamankan polisi seusai gelapkan 16 mobil. (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Perawat asal Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, diamankan polisi seusai gelapkan 16 mobil. (Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Barat -

Seorang perawat berinisial DH diamankan Unit Satreskrim Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perempuan berusia 38 tahun itu diamankan seusai menggelapkan 16 mobil dari 14 korban pada pertengahan Agustus 2024.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Abisatya Darma Wiryatmaja menjelaskan modus DH melakukan penggelapan dengan cara berpura-pura menyewa mobil kepada 14 korban.

"Jadi DH menghubungi para korban minta dicarikan mobil yang bisa disewa untuk operasional klinik di Gili Trawangan," ungkap Abi - sapaannya Abisatya- dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapatkan beberapa unit, pelaku meneken kesepakatan sewa bulanan dengan para korban mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 9 juta per bulan. Para korban pun tergiur dan menyerahkan mobil kepada DH.

Nahas, mobil-mobil tersebut langsung digadaikan oleh DH dengan nilai bervariasi antara Rp 35 juta hingga Rp 50 juta. Sebagian uang hasil gadai digunakan untuk membayar sewa bulanan mobil yang diambil lebih awal dari korban lain.

ADVERTISEMENT

"Modus ini tidak membuat para korban curiga," katanya.

Abi mengungkap motif perempuan asal Kecamatan Gerung itu menggadaikan mobil karena butuh uang untuk investasi online. Investasi yang dilakukan DH bermula saat dia melihat iklan di Facebook.

"Investasi dengan teman-temannya. Awalnya dia tergiur investasi yang dia lihat di Facebook," ujarnya.

Akibatnya, kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai Rp 2,535 miliar. Abi mengatakan kasus penggelapan ini terungkap setelah para korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Sebelum dilakukan penangkapan, DH datang sendiri untuk mengamankan diri ke Polres Lombok Barat karena merasa tidak nyaman berada di rumah ataupun di luar, karena dikejar oleh beberapa korban yang meminta pertanggungjawaban," tegas Abi.

Dari 16 mobil yang digelapkan, polisi menyita 12 mobil sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan dua motor yang digadaikan oleh DH dengan modus sewa.

DH kini ditetapkan tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Ia diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

"Kami minta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan investasi online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan investasi," tutup Abi.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads