Polisi menangkap dua remaja asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial R dan A. Keduanya ditangkap karena menanam ganja di atap rumah.
"Kami menggerebek keduanya di rumah R, di Jalan Halmahera, Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, sekitar pukul 14.00 Wita," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa sore (10/9/2024).
Saat digeledah, polisi menemukan empat pot di atap rumah itu. Pot-pot tersebut tumbuh tanaman ganja setinggi 1 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan sementara, keduanya jual beli tanaman ganja," jelas Suputra.
Kepada polisi, keduanya mengaku nekat menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri. Mereka juga menjual kepada orang lain.
"Mereka menjualnya dengan harga bervariasi," ujar Suputra.
Polisi juga menyita bibit ganja dan uang ratusan ribu rupiah. Bibit ganja itu dibeli mereka secara online.
"Keduanya telah menanam ganja itu sejak satu bulan lalu," tandas Suputra.
(dpw/nor)