Pria berinisial AA asal Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menanam pohon ganja di halaman rumahnya. AA sengaja menanam ganja menggunakan pot bunga karena kecanduan.
"Jadi katanya AA ini sudah bosan beli ganja. Makanya dia sisihkan biji ganja kemudian ditabur ke dalam pot bunga," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi saat jumpa pers, Rabu (4/10/2023).
Menurutnya, tanaman ganja yang ditanam oleh AA itu baru berumur tiga bulan. Rupanya AA menabur 10 biji benih ganja ke dalam pot bunga, namun yang tumbuh hanya tiga batang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya sebagai pecandu narkoba, setiap hari selalu menghisap ganja. Dari sisa menghisap ganja disisakan 10 biji yang disemai pada Juli 2023," ungkap Deddy.
Daun serta biji ganja yang tumbuh tersebut dikeringkan lalu dihisap oleh AA di rumahnya. "Dia hanya konsumsi sendiri. Karena tidak mampu membeli ganja," ujar Deddy.
Pria yang kesehariannya menjadi seorang buruh itu diamankan polisi pada akhir September 2023 bersama tiga batang pohon ganja lengkap dengan potnya.
"Pelaku kami ancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Tentang Narkotika Tahun 2009 diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda NTB mengamankan 35 pelaku pengedaran narkoba dari hasil pengungkapan 18 perkara. Dari 18 kasus ini ada tujuh perkara yang menjadi perhatian Polda NTB.
"Salah satunya adalah peredaran sabu dengan modus ranjau swallow atau memasukkan sabu ke ke dalam dubur jaringan antar provinsi," kata Deddy.
(nor/nor)