Warga negara (WN) Irak berinisial IWM diusir dari Bali. Pria berusia 35 tahun itu dideportasi setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian kartu kredit WN Filipina pada Maret 2024 di Denpasar.
"Dideportasi setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).
Dudy mengatakan, IWM mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 2017. Dia berbekal visa kunjungan dan telah diubah jadi KITAS penyatuan keluarga yang berlaku hingga 11 April 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuannya bertandang ke Indonesia untuk menemani istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Apalagi, istrinya akan melahirkan di Bali. Namun, bukannya menemani istri selama di Bali, IWM malah mencuri kartu kredit milik orang Filipina.
IWM lalu terciduk polisi dan menjalani persidangan. Majelis hakim memvonis IWM dengan pidana lima bulan penjara.
"Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 18 Juli 2024, IWM dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima bulan karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," kata Dudy.
Selama persidangan, IWM mengaku tidak bermaksud mencuri. Dia mengatakan kartu itu adalah pemberian temannya asal Prancis. IWM juga mengaku telah dihubungi dan bertemu langsung dengan pemilik kartu kredit itu.
"Pemilik kartu kredit mengkonfrontasi IWM dan akhirnya melaporkannya kepada pihak berwenang," kata Dudy.
Kini, IWM sudah bebas dari penjara. Dia telah menyelesaikan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan pada 29 Agustus 2024. Setelah bebas, IWM dideportasi Senin (2/9/2024).
"Meskipun IWM diketahui berstatus pengungsi sejak 2020, status tersebut tidak menghalanginya untuk dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK)," jelas Dudy.
(nor/gsp)