Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi berdasarkan surat nomor : Sp.Tap/15/VIII/2024/Sek.Bolo yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, Iptu Abdul Malik.
"Saya merasa diperlakukan tidak adil oleh polisi karena menetapkan saya sebagai tersangka dengan alasan menganiaya AMR, pelaku pencabulan anak saya," kata Nurhasanah kepada detikBali, Selasa, (20/8/2024).
Nurhasanah mengakui memukul AMR, hal itu dia lakukan lantaran tersulut emosi, setelah mendengar cerita anak perempuannya yang berusia 8 tahun. Anaknya mengaku telah dicabuli AMR di tempat penggilingan padi yang tidak jauh dari kampung pada April 2024.
"Sebelumnya, saya sempat dikeroyok juga oleh keluarga AMR saat saya datangi rumahnya. Namun saat itu, tak saya hiraukan, karena saya fokus ke AMR, pelaku yang mencabuli anak saya," katanya.
Nurhasanah mengungkapkan kejadian itu membuat keluarga AMR melaporkan dirinya ke polisi pada Mei 2024, atau berselang beberapa minggu setelah dia melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan AMR terhadap anaknya yang masih duduk di bangku kelas dua SD itu.
"19 Agustus 2024 saya menerima surat penetapan tersangka dari polisi," katanya.
Selain tidak adil, Nurhasanah melanjutkan, penetapan tersangka terhadap dirinya itu juga akan mengganggu psikologis anaknya. Sebab saat ini anaknya masih trauma dan butuh pendampingan setelah dicabuli AMR.
"Kalau saya ditahan, nasib anak saya bagaimana," imbuhnya.
detikBali berusaha mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, Iptu Abdul Malik, dengan mendatangi kantornya, tapi dia tak berada di sana. Panggilan telepon dan pesan yang ditujukan kepadanya juga belum direspons.
(dpw/dpw)