Dermaga di Pulau Kanawa, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibongkar seusai terkena inspeksi mendadak (sidak) pungutan liar (pungli) terhadap kapal wisata dan wisatawan di destinasi wisata bahari tersebut. Pembongkaran dermaga itu dilakukan sendiri oleh pengelola resor Kanawa.
"Kemarin saya dapat kabar mereka bongkar dermaga jeti-nya di Kanawa," ungkap Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Manggarai Barat Stefanus Jemsifori di Labuan Bajo, Senin (12/8/2024) sore.
Stefanus mendapat laporan pembongkaran dermaga yang berada di depan resor Pulau Kanawa itu dari pelaku wisata yang membawa wisatawan ke sana. Ia mengaku telah melaporkan pembongkaran dermaga itu kepada bupati dan Sekretaris Daerah hingga DPRD Manggarai Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia tak mempersoalkan pembongkaran dermaga itu karena dermaga itu memang dibangun oleh pengelola resor Kanawa. Meski begitu, Stefanus menyadari perlunya menyediakan tempat menambat kapal wisata di Pulau Kanawa.
Menurut Stefanus, kapal wisata terpaksa membuang jangkar jika tak ada tambatan kapal wisata di Pulau Kanawa. Ia menilai cara seperti itu justru berpotensi merusak karang. Ia mengusulkan pembangunan tambatan kapal di salah satu spot untuk snorkeling di luar kawasan Taman Nasional Komodo tersebut.
"Rugi sekali di sana karena tidak ada tambatan akhirnya kapal yang buang jangkar bisa rusak karang. Kita harus segera bangun (tambatan)," ujarnya.
Stefanus bersama tim gabungan melakukan sidak ke dermaga Pulau Kanawa, Jumat (9/2024). Inspeksi itu dilakukan setelah mendapat laporan dari pelaku wisata tentang adanya pungutan terhadap wisatawan yang melakukan snorkeling maupun kapal wisata yang berlabuh di sana.
Berdasarkan hasil sidak tersebut, besaran pungli di Pulau Kanawa bervariasi. Kapal wisata berukuran besar dipungut Rp 200 ribu dan kapal wisata kecil Rp 100 ribu. Sementara itu, wisatawan mancanegara dipungut Rp 50 ribu dan wisatawan domestik Rp 20 ribu.
Menurut Stefanus, pembangunan dermaga jeti di Pulau Kanawa mendapat izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. Dia pun mempertanyakan dasar pengelola resor Kanawa menarik pungutan itu.
Stefanus menegaskan hanya ada dua pungutan aktivitas wisata bahari di spot-spot wisata di luar kawasan Taman Nasional Komodo, yakni retribusi snorkeling dan diving. Pungutan retribusi itu dipungut oleh Pemkab Manggarai Barat.
"Itu yang pungut Pemda melaui Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif. Selain itu tidak boleh ada pungutan," tandas Stefanus.
(iws/iws)