Huseyin Vural (23) divonis hukuman penjara lima tahun enam bulan penjara. Mahasiswa asal Turki itu dihukum setelah terbukti membawa permen mengandung narkoba saat mendarat di Bali.
"Menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkoba," kata Hakim Ketua I Gusti Ayu Akhiryani saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/8/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Huseyin dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayu mengungkapkan perkara yang melibatkan terdakwa Huseyin telah memenuhi semua unsur pidana dalam dakwaan kedua, yakni memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 seberat 49,98 gram. Hakim menggunakan Pasal 112 ayat 2 KUHP sebagai dasar vonis terhadap Huseyin.
"Menimbang bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan padannya. Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan kedua," kata Ayu.
Vonis majelis hakim terhadap Huseyin lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara delapan tahun enam bulan bagi pria Turki itu.
Atas vonis tersebut, jaksa menyatakan akan mempertimbangkan putusan majelis hakim. Sementara itu, pengacara Huseyin, Teddy Raharjo, menyatakan banding.
"Saya menyatakan banding. Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan saya, tapi tidak dipertimbangkan majelis hakim. Karena, dia (Huseyin) makan permen itu karena nggak bisa tidur," kata Teddy.
(iws/gsp)