Pria asal Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial Y dilaporkan ke polisi. Laki-laki berusia 19 tahun itu dipolisikan lantaran menghamili pacarnya berinisial M (20), tetapi menikah dengan perempuan lain.
M melaporkan Y ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah melalui kuasa hukumnya, Baiq Dena Wulandari Pratiwi. Pelaporan dilakukan pada Selasa (13/8/2024) siang.
"Kasus yang kami laporkan sesuai Pasal 6 UU Nomor 12 tentang Kekerasan Seksual atau pencabulan. Ada lagi pasal yang kami juncto-kan agar penyidik cepat menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, yakni Pasal 294 ayat (2) tentang Hukum Pidana," kata Baiq Dena seusai menyerahkan laporan di Mapolres Lombok Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baiq Dena menjelaskan Y dan M berpacaran sejak Februari 2024 dan melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri (pasutri). M mau melayani Y karena tergoda dengan bujuk rayu dan kata-kata akan dinikahi.
"Yang namanya wanita kan lemah, dengan harapan ingin berumah tangga yang samawa (sakinah mawadah warohmah). Akan tetapi, harapan itu sirna setelah si lelaki ini meninggalkannya dan malah menikahi orang lain," beber Baiq Dena.
Menurut Baiq Dena, usia kandungan M saat ini sekitar lima bulan. Keduanya melakukan perbuatan terlarang itu terakhir pada 15 Juli 2024 di salah satu kos-kosan di Praya. "Tentu mereka tidak berhubungan sekali hingga hamil seperti ini. Mereka ini sering melakukan persetubuhan," ucapnya.
Baiq Dena berharap Kapolres Lombok Tengah mengatensi kasus yang dilaporkan tersebut. Ia sudah menyerahkan seluruh bukti yang dibutuhkan, seperti hasil ultrasonografi (USG) kehamilan korban.
"Si perempuan ini kan lagi mengandung. Ini jadi bukti. Kami juga sudah menyerahkan bukti itu di lampiran laporan," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun membenarkan adanya laporan tersebut. Ia meminta waktu untuk mengecek berkas laporan terlebih dahulu.
"Kami harus periksa saksi-saksi dahulu dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk," katanya.
(iws/gsp)