Jenazah Maria Mey, perempuan yang dianiaya suaminya, Albert Solo yang berstatus anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nusa Tenggara Timur (NTT), diautopsi. Langkah autopsi diambil oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota.
"Kami segera autopsi jenazahnya malam ini di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung saat diwawancarai di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona, Kupang, Senin (12/8/2024) malam.
Aldinan menjelaskan kejadian tersebut dipicu oleh percekcokan mulut. Namun, polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait motif utama dalam kasus tersebut, termasuk mengumpulkan alat dan barang bukti yang digunakan Albert untuk menganiaya Maria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga (alat dan barang bukti) segera kami dapati dalam waktu dekat agar kasus ini dapat clear dan mengetahui siapa pelakunya sehingga kami dapat kenakan sangkaan pasalnya," jelas Aldinan.
Aldinan menerangkan ASN Diaspora NTT itu sudah menikah dengan suaminya di atas 10 tahun. Mereka dikarunia dua orang anak laki-laki. "Anak pertama sudah SMA, sedangkan anak keduanya masih SMP," jelas Aldinan.
Sebagai informasi, penganiayaan terhadap Maria terjadi di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Sabtu (10/8/2024) malam. Wanita berusia 52 tahun itu kemudian meninggal di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona Kota Kupang, NTT, Senin (12/8/2024) sore.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Kupang Kota mengungkap penyebab kematian Maria Mey. Maria tewas akibat dianiaya suaminya, Albert Solo, yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTT.
Aldinan mengatakan Maria tewas akibat dianiaya menggunakan benda tumpul. Peristiwa itu terjadi Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Sabtu (10/8/2024) malam.
"Secara kasatmata ada indikasi korban dianiaya dengan benda tumpul, tetapi kami akan pastikan lagi melalui visum," ungkap Aldinan saat diwawancarai di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona, Kupang, Senin (12/8/2024) malam.
(iws/iws)