Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap penyebab kematian Maria Mey. Maria tewas akibat dianiaya suaminya, Albert Solo, yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTT.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung mengatakan Maria tewas akibat dianiaya menggunakan benda tumpul. Peristiwa itu terjadi Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Sabtu (10/8/2024) malam.
"Secara kasatmata ada indikasi korban dianiaya dengan benda tumpul, tetapi kami akan pastikan lagi melalui visum," ungkap Aldinan saat diwawancarai di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona, Kupang, Senin (12/8/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldinan mengatakan polisi juga sudah meminta keterangan sementara dari beberapa saksi, termasuk menunggu pembuatan laporan polisi dari keluarga korban. Polisi, Aldinan berujar, akan melakukan penyelidikan secara mendalam.
"Kami juga akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di rumah korban dengan harapan kasus ini terungkap secara terang benderang," jelas Aldinan.
Pantauan detikBali, jenazah Maria Mey telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang untuk divisum. Keluarga dan rekan kerjanya juga masih memadati RSU Leona, Kupang.
Diberitakan sebelumnya, anggota Satpol PP NTT, Albert Solo, diduga menganiaya istrinya, Maria Mey, hingga tewas. Penganiayaan terjadi di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Sabtu (10/8/2024) malam.
Maria tewas pada Senin (12/8/2024) sore di RSU Leona, Kota Kupang, NTT. Ia sempat menjalani perawatan di rumah sakit swasta di Kota Kupang itu setelah diantar oleh tetangganya lantaran sudah tak sadarkan diri.
"Dia dianiaya dari hari Sabtu karena kondisinya sudah kritis baru diantar tetangga ke RS Leona dan barusan dokter nyatakan sudah meninggal dunia," ujar sepupu Maria, Ones Putra, saat ditemui detikBali di RSU Leona.
(iws/iws)