Korupsi Benih Jagung di Distan NTB, 5 Terdakwa Rugikan Negara Rp 27,35 Miliar

Korupsi Benih Jagung di Distan NTB, 5 Terdakwa Rugikan Negara Rp 27,35 Miliar

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 12 Agu 2024 18:12 WIB
Sidang korupsi pengadaan benih jagung Distanbun NTB tahun anggaran 2017 di Pengadilan Tipikor Negeri Mataram, NTB, Senin (12/8/2024). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Sidang korupsi pengadaan benih jagung Distanbun NTB tahun anggaran 2017 di Pengadilan Tipikor Negeri Mataram, NTB, Senin (12/8/2024). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Lima terdakwa perkara korupsi pengadaan benih jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Mataram. Kelima terdakwa itu adalah Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, Muhammad Ilham El Muharrir, dan Lalu Willi Pranegara.

Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Mataram Sesarto Putra mengatakan kelima terdakwa ikut membantu memperkaya dua terpidana Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby selaku pihak penyedia benih jagung. Korupsi pengadaan benih jagung itu terjadi pada tahun anggaran 2017.

"Akibat perbuatan para terdakwa, telah timbul kerugian keuangan negara Rp 27,35 miliar," kata Sesarto di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Negeri Mataram, Senin (12/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mendakwa kelima terdakwa dengan dakwaan primer dan subsider berkaitan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jika ada yang keberatan silakan mengajukan eksepsi yang bisa kita laksanakan pada Senin pekan depan," kata Majelis Hakim I Ketut Somanasa.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, kelima terdakwa pun bersepakat mengajukan eksepsi. Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan terkait perkara tersebut pada Senin (19/8/2024) pekan depan.

Untuk diketahui, proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini menelan biaya Rp 48,25 miliar. Distribusi benih dilakukan dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, pengadaan 480 ton benih jagung dikerjakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) milik terpidana Aryanto Prametu dengan anggaran Rp 17,25 miliar. Tahap kedua dikerjakan PT Wahana Banu Sejahtera milik terpidana Lalu Ikhwanul Hubby dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Kejaksaan sebelumnya sudah mengungkap empat tersangka yang kini telah berstatus narapidana. Mereka adalah Khusnul Fauzi (mantan Kepala Distanbun NTB), Wayan Wikanaya (PPK proyek), serta dua direktur penyedia benih jagung, yakni Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby.

Dalam berkas empat terpidana, kejaksaan dalam dakwaan menyertakan hasil audit BPKP NTB senilai Rp 27,35 miliar. Kerugian negara dalam perkara ini telah dibebankan kepada dua terpidana yang berperan sebagai penyedia benih jagung, yakni Ikhwanul Hubby dan Aryanto Prametu.




(iws/iws)

Hide Ads