PPK Disdikbud NTB Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Dua SMAN di Sumbawa Barat

PPK Disdikbud NTB Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Dua SMAN di Sumbawa Barat

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 08 Agu 2024 18:56 WIB
Kepala Kejari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (8/8/2024). (Dok. Kejari Sumbawa Barat)
Foto: Kepala Kejari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (8/8/2024). (Dok. Kejari Sumbawa Barat)
Sumbawa Barat -

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka. MI dijadikan tersangka korupsi proyek fisik pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Seteluk dan SMAN Negeri 2 Taliwan, Sumbawa Barat.

"Dari hasil ekspose (gelar perkara), tim penyidik dengan ini menetapkan tersangka inisial MI selaku PPK proyek tahun 2021 tersebut sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, pada keterangan pers di Sumbawa Barat, Kamis (8/8/2024).

Penetapan MI sebagai tersangka dikuatkan dari hasil pemeriksaan sebanyak 19 saksi serta dokumen terkait. Penyidik, dari hasil pemeriksaan, menyimpulkan terdapat indikasi pidana yang cukup menguatkan adanya perbuatan pidana korupsi tersangka MI pada proyek pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik menetapkan MI sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Proses penyidikan dengan menetapkan MI sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024. Perbuatan pidana MI disinyalir telah merugikan keuangan negara senilai Rp 3,9 miliar. Angka kerugian berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik.

Sebagai informasi, proyek pembangunan dan rehabilitasi kedua sekolah tersebut menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Disdikbud NTB 2021.




(hsa/gsp)

Hide Ads