Sekretaris Desa (Sekdes) Barejulat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Rozi Arpan, menyentil harta Mantan Kades Barejulat Selim. Hal itu diungkapkan Rozi saat sidang perkara tindak pidana korupsi dana desa yang menjerat Selim di Pengadilan Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (7/8/2024).
Selim diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 505 juta. Selain Rozi, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu juga menghadirkan tiga perangkat Desa Barejulat lainnya, yakni Saleh Hambali, Hanipah, dan Asri Yusup.
"Apakah Bapak melihat di tahun 2019 sampai 2020 adakah penambahan kekayaan Kades (Selim) seperti membeli mobil atau tanah?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya Sainrama Pikasani Archimada kepada para saksi di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para saksi pun menjawab kekayaan Selim meningkat saat dugaan korupsi dana desa itu terjadi. Mereka menyebut Selim membeli mobil baru pada periode tersebut.
"Kalau Pak Selim, saya lihat beli mobil Avanza dan dump truk tahun itu," ujar Rozi dibenarkan oleh saksi Saleh Hambali.
Jaksa kembali menanyakan ada tidaknya kekayaan Selim lainnya, seperti aset tanah dan sapi yang dimiliki kades pada tahun tersebut. "Ya, ada," jawab keempat saksi yang dihadirkan.
Sementara itu, Ahmad Hulaili menjawab tidak tahu pasti ada tidaknya penambahan harta Selim. "Saya tidak tahu karena jarang ke rumahnya. Cuma saya pernah lihat beliau sedang melakukan renovasi dapur di rumahnya," katanya.
Keempat saksi juga menjelaskan pengerjaan beberapa proyek di Desa Barejulat. Mereka menyebut Selim kerap mendapat komisi 10 persen setiap proyek. Mereka juga menyebut Selim jarang melibatkan perangkat desa saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Mendengar jawaban para saksi, Selim membantah mobil Avanza yang dia beli menggunakan dana desa. Ia mengeklaim mobil tersebut dibeli dari hasil dari pinjaman bank.
"Itu (mobil Avanza) saya beli pakai pinjaman. Kalau dump truck saya beli pakai uang hasil gadai BPKB mobil Avanza itu," kata Selim.
"Saya beli untuk kebutuhan usaha sampingan, bukan sebagai kepala desa," imbuhnya.
Sebelumnya, Selim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 505 juta oleh JPU Kejaksaan Negeri Praya. JPU menyebut Selim memerintahkan secara lisan kepada Kaur Keuangan Desa Barejulat Ahmad Hulaili untuk mencairkan dana APBDes tanpa mekanisme yang berlaku pada 2019.
(iws/dpw)