6 Influencer di Buleleng Jadi Tersangka gegara Promosi Judi Online

6 Influencer di Buleleng Jadi Tersangka gegara Promosi Judi Online

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 08 Agu 2024 15:50 WIB
Polres Buleleng merilis pengungkapan kasus judi online, Kamis (8/8/2024).
)Foto: Polres Buleleng merilis pengungkapan kasus judi online, Kamis (8/8/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali
Buleleng -

Polres Buleleng menetapkan enam influencer atau pemengaruh di Kabupaten Buleleng, Bali, sebagai tersangka karena mempromosikan situs judi online di media sosial (medsos). Keenam influencer itu berinisial LMW (24), MDS (26), LNK (20), VA (28), NHS (18), dan NSW (22).

Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancamannya hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Kamis (8/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widwan mengungkapkan para tersangka rata-rata memiliki puluhan ribu sampai ratusan ribu pengikut di medsos. Mereka mendapatkan komisi dengan jumlah bervariasi dari mempromosikan situs judi online.

Widwan kemudian merinci komisi yang didapat masing-masing influencer dari mempromosikan judi online tersebut. Tersangka LMW mendapat komisi Rp 500 ribu per minggu. Kemudian, MDS memperoleh Rp 16,7 juta selama tiga bulan. Dalam sebulan rata-rata MDS memperoleh Rp 5,5 juta ditambah bonus Rp 500 ribu.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, LNK memperoleh komisi sebesar Rp 2 juta per minggu. Lalu, VA mendapat komisi sebesar Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per bulan. VA mengaku telah mempromosikan judi online dari Februari 2024 sampai Juli 2024, sehingga total VA memperoleh komisi sebesar Rp 28,5 juta.

Kemudian, NHS mendapat komisi sebesar Rp 1,5 juta per bulan. NHS mengaku mempromosikan situs judi online sejak Juli 2024. Terakhir, NSW memperoleh komisi sebesar Rp 400 ribu per bulan. NSW mempromosikan situs judi online sejak 26 Juli 2024 sampai 1 Agustus 2024.

"Kami tidak melakukan penahanan terhadap orang itu karena dari mereka ada yang punya bayi dan usia produktif. Tapi mereka sudah tersangka," terang Widwan.

Dia menegaskan polisi akan terus memburu siapapun yang mempromosikan judi online. Oleh karena itu ia meminta para influencer agar berhenti mempromosikan judi online di medsos apabila tidak ingin tersangkut masalah hukum.

"Kami komitmen menindak tegak yang melakukan endorse judol ini," tandas Widwan.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads