Korupsi Rp 437 Juta, Kelian dan Bendahara Desa Adat Tista Ditahan!

Buleleng

Korupsi Rp 437 Juta, Kelian dan Bendahara Desa Adat Tista Ditahan!

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 07 Agu 2024 16:09 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi. (Foto: Edi Wahyono)
Buleleng - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menahan Kelian dan Bendahara Desa Adat Tista, yakni Nyoman Supardi alias NS dan I Kadek Budiasa alias IKB. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Dewa Gede Baskara Haryasa menjelaskan keduanya diduga menyelewengkan dana BKK Provinsi Bali dari tahun 2015 sampai 2021. Perbuatan Supardi dan Budiasa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 437 juta lebih.

"Kami sementara melakukan penahanan selama 20 hari, dari hari ini sampai 25 Agustus 2024. Keduanya ditahan," kata Baskara saat ditemui detikBali, Rabu (7/8/2024).

Baskara menjelaskan penahanan dilakukan agar kedua tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Supardi dan Budiasa dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Dua prajuru (perangkat) Desa Adat Tista, Buleleng, itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BKK Provinsi Bali sejak September 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Buleleng memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi serta dokumen laporan keuangan milik Desa Adat Tista.

Adapun, modus Supardi dan Budiasa melakukan perbuatan korupsi dengan memalsukan laporan keuangan. Keduanya diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) BKK yang tidak sesuai dengan fakta sejak 2015-2022.

Salah satunya dalam pembangunan tembok penyengker pura desa yang dananya bersumber dari sumbangan krama (warga) sebanyak Rp 130 juta. Namun, keduanya justru membuat laporan pembangunan tembok itu menggunakan dana BKK.


(iws/gsp)

Hide Ads