Ada Kekeliruan, Ipat Perbaiki Surat Pengunduran Diri sebagai Wabup Jembrana

Ada Kekeliruan, Ipat Perbaiki Surat Pengunduran Diri sebagai Wabup Jembrana

I Wayan Sui Suadnyana, I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Minggu, 04 Agu 2024 17:56 WIB
I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menunjukan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Bupati Jembrana, Selasa (30/7/2024). (Foto:I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Foto: I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menunjukan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Bupati Jembrana, Selasa (30/7/2024). (Foto:I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

I Gede Ngurah Patriana Krisna, atau yang akrab disapa Ipat, memperbaiki surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati (Wabup) Jembrana. Sebab, surat yang dikirimkan sebelumnya terdapat kekeliruan. Surat perbaikan akan segera disampaikan Ipat ke Sekretariat DPRD Jembrana.

Ada sejumlah kekeliruan dalam surat pengunduran diri Ipat yang diajukan pada 30 Juli 2024. Pertama, surat ditujukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri. Padahal, surat seharusnya ditujukan kepada DPRD Jembrana.

Selain itu, periode jabatan yang tertulis adalah 2021-2024. Seharusnya, jabatan Ipat sebagai Wabup Jembrana adalah periode 2021-2026 sesuai surat keputusan (SK) pengangkatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat yang dikatakan ada kekeliruan itu juga sudah kami perbaiki. Kemungkinan besok diserahkan ke DPRD Jembrana. Sekarang kan tidak bisa karena libur," ungkap Ipat saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (4/8/2024).

Ipat yang merupakan putra sulung Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa itu mengakui kekeliruan tersebut murni administratif dan tidak disengaja. Ia menegaskan substansi surat, yaitu pengunduran dirinya sebagai wakil bupati, tetap benar.

ADVERTISEMENT

Meskipun ada kekeliruan dalam penulisan surat pertama, setelah diperbaiki dan diserahkan ke DPRD, status Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana tetap sah sampai ada surat pemberhentian resmi.

"Selama belum ada SK pemberhentian, kami masih berkewajiban menjalankan tugas dan berhak menerima hak sebagai wakil bupati. Kalau sudah ada SK pemberhentian, ya tidak bisa lagi," kata Ipat.

Ipat juga mengingatkan jika dirinya tidak menjalankan tugas selama belum ada SK pemberhentian, itu akan menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

"Kalau saya terima hak saja, tetapi tidak menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangan, ya makan gaji buta namanya," imbuhnya.


Ipat Temani Giri Prasta Seharian di Jembrana

Ipat, juga terlihat mendampingi Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, selama kunjungan seharian di Jembrana. Dalam pertemuan tersebut, Ipat menegaskan kehadirannya adalah sebagai tuan rumah di Gumi Makepung.

"Kami menemani beberapa agenda Bapak I Nyoman Giri Prasta saat kunjungan ke Jembrana. Salah satunya menghadiri upacara piodalan serta pengajian di beberapa pondok pesantren hari ini," ujar Ipat.

Ipat tidak memberikan penjelasan rinci saat disinggung pertemuan tersebut membahas langkah politiknya bersama salah satu kader PDIP Jembrana I Made Kembang Hartawan atau tidak.

"Iya mendampingi saja. Ada Bapak Kembang juga. Kami sama-sama mendampingi sebagai tuan rumah," tandas Ipat.




(iws/dpw)

Hide Ads