Sugiyati (36), pacar pria bernama I Wayan Widhiasa asal Karangasem (sebelumnya ditulis istri) yang tewas di kos Denpasar, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kasus penganiayaan hingga meninggal ini ditangani Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.
"Sudah menetapkan tersangka atas nama Sugiyati." kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dihubungi detikBali, Selasa (30/7/2024).
Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu disangkakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka berat dan meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Sukadi tak menjawab ketika ditanya soal modus dan penganiayaan hingga meninggal yang dilakukan perempuan berusia 36 tahun itu kepada kekasihnya.
Sebelumnya, Widhiasa ditemukan tewas di kosnya, Jalan Pulau Galang, Denpasar, Minggu (21/7/2024) dini hari. Widhiasa ternyata sempat cekcok dengan pacarnya sebelum ditemukan tewas.
Informasi perselisihan antara Widhiasa dengan pacarnya diungkap oleh tetangganya, Okta. Perempuan berusia 35 tahun itu menuturkan cekcok antara Widhiasa dengan pacarnya terjadi pada malam sebelum ditemukan meninggal.
"Malam itu katanya berantem juga. Kata pacarnya. Pacarnya cerita ke pemilik kos," ungkap Okta saat ditemui detikBali, Senin (29/7/2024).
(nor/nor)