Kasatres Narkoba Polres Lombok Barat AKP I Nyoman Diana mengatakan pembeli narkoba datang ke warung milik ibu A dengan modus membeli sembako.
"Pembelinya random. Kemungkinan ibunya tahu. Kami akan dalami keterkaitan ibunya dalam kasus ini," kata Diana saat konferensi pers di Polres Lombok Barat, Jumat siang (26/7/2024).
Diana mengungkapkan A membeli sabu per gram seharga Rp 1 juta. Sabu yang dibeli lalu dipecah menjadi 30 poket. A lalu menjual sabu per poket seharga Rp 100 ribu.
"Keuntungannya tiga kali lipat. Dia sendiri yang memasarkan sendiri. Barang informasi didapat dari luar Lombok Barat," kata Diana.
Menurut Diana, A ditangkap bersama barang bukti 23 poket sabu siap edar. Pelaku ditangkap polisi di warung ibunya di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
"Awalnya dia pemakai yang hanya coba-coba dari temannya. Karena tergiur dapat keuntungan besar, pelaku kemudian tergiur memasarkan sabu," ujar Diana.
Sebagai informasi, Polres Lombok Barat menangkap sebanyak 10 pelaku tindak pidana narkoba. Artinya, selain A, ada sembilan pelaku lain yang ditangkap.
Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana mengatakan ada 10 tersangka pengedar dan pemakai sabu yang ditangkap dalam Operasi Antik sejak 11 Juli hingga 24 Juli 2024. Penangkapan dilakukan di berbagai kecamatan.
"Ada di wilayah Sekotong, Gerung, Batulayar dan Labuapi," ujar Sarjana.
Menurut Sarjana, modus para tersangka mengedarkan sabu dengan melakukan transaksi di lokasi yang sudah ditentukan. "Motifnya rata-rata pengedar ini melakukan aksinya karena terdesak ekonomi, termasuk yang usia anak," tegas Sarjana.
Penyidik Satres Narkoba Polres Lombok Barat mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan 10 pelaku narkoba itu. Berbagai bukti itu berupa sabu seberat 53,66 gram, uang tunai Rp 4,65 juta, dua timbangan elektronik, delapan handphone (HP) Android, tujuh pipet kaca, lima alat isap sabu (bong), dua pipet plastik, delapan korek api telah dimodifikasi, dan 17 klip plastik bening.
Para pelaku telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara antara empat sampai 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp 8 miliar.
(iws/iws)