WN Australia Diusir dari Bali gegara Tak Paham Birokrasi Izin Tinggal

Denpasar

WN Australia Diusir dari Bali gegara Tak Paham Birokrasi Izin Tinggal

Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 27 Jul 2024 07:42 WIB
Seorang WN Australia dideportasi dari Bali, Kamis (25/7/2024).
Seorang WN Australia dideportasi dari Bali, Kamis (25/7/2024). (Foto: dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Denpasar -

Seorang warga negara Australia berinisial KJF (45) diusir alias dideportasi dari Bali. Dia diusir gegara tidak memahami birokrasi kepengurusan izin tinggal hingga melebihi batas (overstay).

"KJF melaporkan diri ke kantor imigrasi Ngurah Rai setelah menyadari bahwa dirinya telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang berlaku," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gravit Tovany Arezo dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

Gravit mengatakan KJF sempat mendekam di Rudenim selama tiga hari. Lalu, dia dipulangkan ke negaranya, Kamis (25/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena terkendala biaya untuk pembelian tiket kepulangannya, KJF harus menjalani masa pendetensian selama 3 (tiga) hari sebelum dideportasi," kata Gravit.

Gravit mengatakan pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan di Australia itu sudah sering bertandang di Bali sejak 1992. April 2024, dia kembali bertandang di Bali dan tinggal di hotel di kawasan Kuta.

ADVERTISEMENT

Berbekal visa kedatangan (VOA) yang berlaku hingga 5 Mei 2024, KJF menikmati hari-harinya di Bali. Tak lama, dia bermaksud memperpanjang masa berlaku visanya di kantor imigrasi.

Belum sampai berurusan dengan petugas imigrasi, KJF mendengar kabar dari turis lain yang mengatakan orang asing dapat memohon visa baru secara secara daring. KJF berpikif jika dirinya dapat visa baru, maka tidak perlu pulang ke Australia dahulu sebelum dapat pelesiran lagi di Bali. Padahal, penerbitan secara daring hanya untuk visa B211A, bukan VOA.

"Akhirnya, setelah mendapatkan informasi yang benar dari agen yang biasa mengurus perpanjangan izinnya, KJF menyadari bahwa dirinya telah overstay dan segera melaporkan diri ke kantor imigrasi," ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan kasus itu menjadi pengingat bagi orang asing untuk selalu memastikan status dan perpanjangan izin tinggal. Agar sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan memperhatikan mekanisme mekanisme yang telah ditetapkan.

"Diharapkan pula Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku," kata Pramella.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads