Damon Anthony AH, bule Inggris yang merampas truk lalu mengendarainya secara ugal-ugalan dari Kerobokan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena hanya dijerat dengan pasal pencurian biasa.
"Ya, sudah tersangka," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Rabu (12/6/2024).
Bule berusia 50 tahun itu telah menjalani tes urine untuk memastikan apakah ulahnya akibat pengaruh narkoba atau tidak. Selain menjalani tes urine, Teguh berujar, Anthony juga akan diperiksa kejiwaannya jika diperlukan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Kuta Utara AKP Muhammad Rizky Fernandez mengungkapkan polisi menjerat Anthony dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
"Penetapan tersangka sudah kemarin. Per Selasa (11/6/2024) kemarin," ungkap Rizky Fernandez, seizin Kapolres Badung.
Polisi sempat kesulitan menggali keterangan Anthony lantaran masih linglung. Menurutnya, kini kondisi Anthony mulai membaik dan bisa diajak berkomunikasi.
"Saat kami minta ditunjukkan di mana lokasi dia menginap, dia bisa tunjukkan. Beberapa barangnya juga masih di sana (hotel). Kami menunggu hasil lab keluar. Belum tahu berapa lama," terang Rizky.
Menurut sumber di kepolisian, Anthony mengaku nekat mencuri truk lantaran kesulitan mencari kendaraan umum maupun ojek online (ojol) untuk bisa ke bandara. Polisi menyebut sedang terus mendalami keterangan tersangka.
Di sisi lain, aksi nekat Anthony mencuri truk menarik perhatian khalayak. Aksinya merampas truk yang sedang menunggu bongkar muat sampai berebut kemudi dengan sopir membuat adegannya mirip film-film laga.
Warganet juga menyebut aksi pria bule kurus itu seperti gim Grand Theft Auto (GTA) yang populer di PlayStation (PS). Truk sempat menabrak sejumlah mobil di jalan raya. Fasilitas tol maupun bandara Ngurah Rai juga rusak akibat diterobos truk yang dikemudikan Anthony.
(hsa/hsa)