Polisi menangkap dua nelayan yang tepergok membawa bom ikan rakitan di perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan itu diwarnai dengan aksi kejar-kejaran pada Kamis (25/7/2024) pagi.
"Anggota berhasil melompat ke atas perahu motor, lalu mengambil alih kemudi dan mengamankan dua pelaku di atas perahu," kata Direktur Polairud Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution kepada detikBali, Kamis.
Nasution mengungkapkan dua nelayan itu berasal dari Desa Hansisi, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang. Menurutnya, penangkapan itu berawal saat polisi melakukan patroli menggunakan perahu karet di perairan Teluk Kupang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, polisi berpapasan dengan perahu motor bercat abu-abu yang diduga membawa bahan peledak. Saat hendak diperiksa, kedua nelayan itu melarikan diri dengan menambah kecepatan perahu motor yang dikendarainya.
Walhasil, aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya polisi menangkap dua nelayan berinisial GM dan MP. Saat diinterogasi, kedua pria itu mengakui bahan peledak itu akan digunakan untuk menangkap ikan di perairan Pulau Kambing, Kabupaten Kupang.
"Mereka juga mengakui sudah melakukan praktik ini berulang kali untuk menangkap ikan dalam jumlah banyak," jelas Nasution.
GM dan MP selanjutnya digiring ke Mako Ditpolairud Polda NTT. Dari penangkapan dua nelayan itu, polisi mengamankan sejumlah beserta barang bukti seperti tujuh bom ikan rakitan, sumbu ledak, kacamata selam, kompresor beserta selang, dan satu perahu tanpa nama.
Saat ini, GM dan MP sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Kedua nelayan itu terancam hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan," imbuh Nasution.
Ditpolairud Polda NTT, Nasution melanjutkan, akan menindak tegas aktivitas penangkapan ikan yang destruktif di semua perairan di NTT. Ia mengingatkan pengeboman ikan dapat merusak ekosistem dan biota laut.
"Semua kejahatan berupa penggunaan bahan peledak akan kami tindak tegas," pungkas Nasution.
(iws/gsp)