Sebanyak empat anggota Polresta Kupang Kota diperiksa Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus mafia bahan bakar minyak (BBM). Mereka diduga tak profesional dalam mengusut kasus itu.
Adapun dua terduga pelaku dalam kasus penimbunan solar subsidi di sana adalah Lutfiansyah Ahmad dan Algajali Munandar alias Jali. Rumah mereka sudah dipasang garis polisi.
Sementara polisi yang diperiksa itu adalah Aipda Johanes FT Busa, Aipda Ramlih, Bripka Jemi O Tefbana, dan Bripka Ardian Kana. Mereka ini adalah anggota Satreskrim Polresta Kupang Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut Ariasandy, empat polisi, itu masih dalam dugaan pelanggaran dengan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan lanjutan.
"Apabila sudah terbukti baru bisa ditindaklanjuti, baik itu kode etik, pidana maupun disiplin," ujar Ariasandy saat ditemui detikBali di kantornya, Senin sore.
Ariasandy menegaskan saat ini Propam Polda NTT masih menindaklanjuti laporan yang ada. Paminal Polda NTT juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Yang jelas adalah adanya laporan masuk, makanya ditindaklanjuti oleh Propam dan Paminal. Bisa saja mereka bersalah dan bisa saja tidak bersalah," tegas Ariasandy.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Kupang Kota menyegel dua tempat penimbunan solar subsidi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak. Seorang anggota Polresta Kupang Kota, Bripka MA, ditengarai terlibat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap keterlibatan anggota Polresta Kupang Kota berinisial MA," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, di kantornya, Kamis (4/7/2024).
Aldinan mengungkap MA terlibat langsung untuk mengantar dan mengamankan penimbunan solar subsidi tersebut. Namun, tak menutup kemungkinan MA juga menjadi pengepul.
Aldinan menduga solar subsidi tersebut dikirim ke Timor Leste untuk sejumlah proyek. "Di sana (Timor Leste) mereka sangat membutuhkan BBM dan harganya kisaran harga Rp 21.000 ke atas (per liter)," bebernya.
Aldinan menambahkan sejauh ini polisi yang terlibat penyelewengan solar subsidi tersebut hanya A. "Keterlibatan MA tengah dalam penyelidikan lanjutan di Paminal Polresta Kupang Kota dan Polda NTT," imbuhnya.
(dpw/gsp)