66 Pekerja Migran Meninggal di Malaysia, Hanya Satu yang Legal

Kupang

66 Pekerja Migran Meninggal di Malaysia, Hanya Satu yang Legal

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 23 Jul 2024 14:07 WIB
Jenazah PMI ilegal, Sili Namat, saat diberangkatkan ke kampung halamannya dengan KM Awu di Pelabahun Tenau, Kota Kupang, NTT, Senin (22/7/2024) sore.
Jenazah PMI ilegal, Sili Namat, saat diberangkatkan ke kampung halamannya dengan KM Awu di Pelabahun Tenau, Kota Kupang, NTT, Senin (22/7/2024) sore. Foto: dok. BP3MI NTT
Kupang -

Sebanyak 66 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal di Malaysia. Rinciannya, 49 pria dan 17 perempuan.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida, menuturkan PMI asal Kabupaten Malaka yang tewas di Malaysia mencapai 11 orang, Belu (9), Sikka dan Ende masing-masing 6 orang. "Kalau untuk kabupaten lainnya masih berkisar antara 1-5 orang," tuturnya kepada detikBali, Selasa (23/7/2024).

Suratmi menerangkan dari 66 PMI yang meninggal di Malaysia itu, hanya satu orang yang legal. "Sedangkan 65 orang lainnya secara nonprosedural (ilegal)," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, seorang PMI asal Desa Rondo Woing, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Sili Namat, dilaporkan meninggal dunia di Malaysia. Jenazah pria berusia 47 tahun itu tiba di Bandara El Tari Kupang, pada Senin (22/7/2024) lalu. Jasadnya kemudian diangkut menggunakan KM Awu menuju kampung halamannya.

Suratmi mengungkapkan Sili merupakan PMI ilegal. Dia meninggal dunia di Rumah Sakit Duchess of Kent Sandakan, Sabah, Malaysia, pada Selasa (16/7/2024) karena sakit perdarahan pada otak. "Korban sudah bekerja selama 19 tahun di Malaysia dan jarang pulang ke kampung halamannya," ujarnya.




(gsp/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads