Kalapas Kuripan Lombok Barat Bantah Ada Peredaran Ekstasi dalam Tahanan

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 24 Jul 2024 14:33 WIB
Foto: Kalapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, NTB, Muhammad Fadli. (Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Barat -

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Fadli, menepis adanya pengendalian peredaran pil ekstasi yang dilakukan narapidana bernama Harsono alias Mono dari dalam ruang tahanan.

"Tidak ada pengendalian (pil ekstasi) dari lapas," tegas Fadli melalui sambungan telepon, Rabu (24/7/2024).

Fadli mengeklaim pengendalian peredaran pil ekstasi itu berada di luar ruang tahanan. Hal itu berdasarkan hasil pengembangan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB pada Januari 2024.

"Kasus itu sudah selesai. Jadi tidak ada yang mengendalikan dari dalam. Ceritanya, ada penangkapan di luar. Nah, namanya di lapas itu tempatnya bandar semua, ditangkap di luar lapas otomatis ada jaringannya. Di situlah dibutuhkan kerja sama antara BNN dengan lapas," katanya.

Fadli juga menegaskan tidak ada barang haram berupa pil ekstasi yang dikirim melalui kurir kepada Mono selama berada di dalam lapas. "Jadi, ngggak ada (pil ekstasi) ditemukan di sana. Barang bukti ditemukan di luar lapas oleh pelaku lain jaringannya Mono," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan pihak BNN NTB, Fadli berujar, terpidana Mono memang memiliki banyak jaringan pengedar di luar lapas.

"Jadi benarnya itu ada penangkapan baru, pasti ada kaitannya dengan orang lapas di sana. Dari itulah kita sinergi. Kami kejar sampai akar-akarnya jaringan di luar lapas itu," ujarnya.

Atas dasar tersebut, pihak BNN NTB melakukan penelusuran untuk mengejar jaringan pengedar terpidana Mono warga asal Kecamatan Kediri, Lombok Barat tersebut.

"Dia kan bandar yang divonis dua kasus. Pertama menjalani tahanan 23 tahun. Dan kasus keduanya 15 tahun," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP NTB S. Adi Pranoto menduga adanya aktivitas peredaran pil ekstasi oleh narapidana bernama Harsono atau Mono di dalam lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Informasi tersebut diungkapkan Adi saat menggelar konferensi pers, pada Selasa (23/7/2024) di kantornya.

"Kasus besar itu bukan besar atau gak barang bukti, tetapi melihat modusnya. Bagaimana cara berkomunikasi di dalam lapas itu teknis. Ini bisa tanyakan ke lapas. Kita fokus pada penyelidikannya," katanya.



Simak Video "Video: Situasi Lapas Narkotika Musi Rawas Sudah Kondusif"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork