Napi di Lapas Lombok Barat Diduga Kendalikan Peredaran Ekstasi

Napi di Lapas Lombok Barat Diduga Kendalikan Peredaran Ekstasi

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 23 Jul 2024 13:33 WIB
Kepala Bidang Berantas BNNP NTB S. Adi Pranoto ditemui di kantornya, Selasa (23/7/2024).(Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Kepala Bidang Berantas BNNP NTB S. Adi Pranoto (kanan) ditemui di kantornya, Selasa (23/7/2024).(Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap dugaan pengendalian peredaran pil ekstasi di dalam Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Peredaran pil ekstasi itu dilakukan oleh narapidana bernama Harsono, warga asal NTB.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP NTB S. Adi Pranoto mengatakan kasus peredaran pil ekstasi yang dilakukan oleh Harsono di dalam lapas tersebut terungkap pada Februari 2024. Peredaran barang haram tersebut terungkap dari hasil penyelidikan peredaran ganja 2 kilogram (kg) dari Lampung yang diteruskan ke wilayah Lombok.

"Harsono ini nama panggilannya Mono. Dia tahanan di dalam lapas dengan masa hukumannya 23 tahun sisa hukuman 10 tahun," ujar Adi saat ditemui di kantornya, Selasa (23/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan itu, penyidik mengamankan satu barang bukti pil ekstasi yang disimpan Mono di dalam tahanan. Modusnya Mono mengirim pil ekstasi melalui kurir dari dalam lapas.

"Jadi modusnya mengirim pil ekstasi melalui kurir dari dalam lapas," ujar Adi.

ADVERTISEMENT

Sementara, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Lombok Barat Syaripuddin Hazri membenarkan adanya pemeriksaan tahanan yang diduga mengendalikan peredaran pil ekstasi dari dalam lapas.

"Terkait hal itu kejadiannya bulan Februari 2024. Jadi pihak BNN nyebut nama dia (Mono) kemudian di-rebound (pantulkan). Ini sudah lama dan sudah selesai," ujar Syarif.

Seusai dimintai keterangan di BNN, Mono kini telah diserahkan kembali ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat untuk menjalani sisa masa tahanan. "Jadi benar dia tahanan lapas dan masih ditahan," tandas Syarif.




(nor/gsp)

Hide Ads