Narapidana yang terlibat kasus penyelundupan sabu ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, bertambah menjadi lima orang. Sabu yang diselundupkan sebanyak 10 paket seberat setengah kilogram (kg).
Sebelumnya, ada sebanyak tiga narapidana yang dapat diidentifikasi terlibat, yaitu PSP, PND, dan AAW. Kini terdapat dua narapidana lainnya yang dapat diidentifikasi, yakni berinisial ABU dan MOO.
"Ada tambahan (terduga pelaku) yang diperiksa (polisi), inisial MOO dan ABU. Sebelumnya, yang bersangkutan (berinisial) PSP, PND, lalu lanjut ke AAW," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Putu Murdiana saat dihubungi detikBali, Jumat (19/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Murdiana belum membeberkan latar belakang kedua narapidana yang baru diidentifikasi. Menurutnya, mereka masih wara-wiri bersama tiga terduga pelaku awal dari Lapas Kerobokan ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, menurut Murdiana, PSP, PND, dan AAW tidak akan berstatus tersangka. Sebab, mereka merupakan narapidana kasus sabu golongan B1 dengan vonis di atas lima tahun penjara.
"Statusnya tetap narapidana. Saat proses hukum berjalan dan sudah P-21 (berkas perkara lengkap) dilimpahkan ke kejaksaan. Cuma (yang dilimpahkan) berkasnya saja, orangnya masih di sana (Lapas Kerobokan)," kata Murdiana.
Sebelumnya, sebanyak tiga narapidana (napi) Lapas Kerobokan berinisial PSP, PND, dan AAW terlibat penyelundupan sabu. Sebanyak 10 paket sabu diselundupkan ke dalam lapas dalam bungkus makanan.
"PSP menyerahkan barang itu kepada narapidana berinisial PND dan AAW yang menempati blok Yudistira," kata Kalapas Kerobokan RM Kristyo Nugroho dalam siaran pers, Kamis (18/7/2024).
Terungkapnya napi Lapas Kerobokan menerima narkoba berawal dari penangkapan perempuan berinisial V oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali. Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali lalu melakukan pendalaman.
Hasil pendalaman, penyidik akhirnya mengetahui V menyerahkan narkoba kepada narapidana berstatus tahanan pendamping (tamping) kebersihan halaman Lapas Kerobokan berinisial PSP. Penyidik juga akhirnya mengetahui narkoba itu disembunyikan dalam paket makanan sebanyak 10 bungkus.
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Bali AKPB Ponco Indriyo kemudian menghubungi Kristyo terkait adanya penyelundupan narkoba. Lapas Kerobokan langsung melakukan pengamatan dan pemantauan secara intensif kepada PSP.
"Ternyata PSP menyerahkan barang itu kepada narapidana berinisial PND dan AAW yang menempati blok Yudistira. Setelah barang mereka terima, kami langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan," jelas Kristyo.
(hsa/iws)