Orang Tua Santriwati Al-Aziziyah Tewas Ajukan Pendampingan Hukum ke LPSK

Orang Tua Santriwati Al-Aziziyah Tewas Ajukan Pendampingan Hukum ke LPSK

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 17 Jul 2024 21:11 WIB
Mahmud H Umar, ayah santriwati Ponpes Al-Aziziyah yang tewas diduga karena dianiaya, bersama kuasa hukumnya, Yan Mangandar, menampilkan bukti surat pengajuan pendampingan hukum ke LPSK di Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (17/7/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Mahmud H Umar, ayah santriwati Ponpes Al-Aziziyah yang tewas diduga karena dianiaya, bersama kuasa hukumnya, Yan Mangandar, menampilkan bukti surat pengajuan pendampingan hukum ke LPSK, Rabu (17/7/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Orang tua Nurul Izzati mengajukan pendampingan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Nurul merupakan santriwati yang tewas diduga akibat dianiaya menggunakan balok kayu oleh temannya di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Aziziyah, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Yan Mangandar, kuasa hukum keluarga Nurul, mengatakan telah melayangkan surat pengajuan pendampingan hukum kepada LPSK secara online dengan pemohon Mahmud H Umar, ayah dari Nurul.

"Hari ini secara resmi bapak Mahmud H Umar mengajukan permohonan perlindungan hukum dengan mengisi form permohonan ke LPSK. Kami kirimkan secara online," kata Yan ditemui di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (17/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Yan berujar, kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan dua lembaga lain, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Kami rencananya berangkat tanggal 29 Juli 2024 ke Jakarta untuk bertemu lembaga-lembaga tersebut," ujar Yan.

Yan menjelaskan koordinasi dengan sejumlah lembaga ini sebagai langkah kuasa hukum mendukung progres pemeriksaan saksi yang sedang berjalan di Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. Apalagi, lanjut Yan, kepolisian telah menemukan tempus atau waktu korban Nurul mendapatkan dugaan kekerasan.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan dugaan sementara kejadian kekerasan itu terjadi, Selasa 11 Juni 2024, tetapi ini bukan hal yang mudah walaupun progresnya polisi sudah menemukan tempus," tandasnya.

Kepala MTs Al-Aziziyah Diperiksa

Penyidik Polresta Mataram melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dari Ponpes Al-Aziziyah buntut dugaan penganiayaan Nuzul. Salah satu dari delapan saksi yang diperiksa adalah Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ponpes Al-Aziziyah bun

"Ada 14 orang yang kami panggil kemarin, yang hadir 12 orang, tetapi saksi yang kita periksa hari ini delapan orang karena ada penyidik kami sedang ada kegiatan lain," terang Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Pemeriksaan delapan saksi berlangsung hingga malam. Enam dari delapan saksi yang di antaranya santriwati, dokter klinik Ponpes Al-Aziziyah, dan Kepala MTs Ponpes Al-Aziziyah. "Besok hari Kamis (18/7) akan diperiksa 4 saksi lagi dari santriwati," ujarnya.

Menurut Yogi, pemeriksaan delapan saksi itu bagian dari penyidikan dugaan penganiayaan terhadap Nurul. Nurul adalah santriwati asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads