Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pondok pesantren dijadwalkan pada akhir Juli 2024. Satgas itu dibentuk buntut dugaan penganiayaan santriwati Nurul Izzati di Ponpes Al-Aziziyah, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasi Ponpes Kemenag NTB Nasrullah mengatakan pembentukan satgas tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Agama (Kemenag). Pembentukan satgas ponpes ini didasari oleh Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
"Kami akan melaporkan ke kementerian dulu untuk pembentukan satgas ini. Rencananya akan dibentuk akhir Juli ini," kata Nasrullah via WhatsApp, Selasa (16/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasrullah menjelaskan tujuan pembentukan Satgas Ponpes untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di ponpes melalui pelatihan dan edukasi terkait pencegahan dan penanganan tindak kekerasan. Nantinya satgas melibatkan wali santri, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan instansi terkait, serta aparat penegak hukum.
Selain itu, Nasrullah berujar, satgas juga akan melakukan sosialisasi, edukasi, monitoring, dan evaluasi terkait pencegahan dan penanganan tindak kekerasan. "Nanti ponpes menyediakan ruang konseling yang nyaman dan aman bagi santri. Layanan tersebut harus ada di setiap ponpes," tegasnya.
Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan kepolisian mendukung pembentukan satgas ponpes.
"Sebagai leading sektor nanti ada di Kemenag. Langkah ini sebagai upaya preventif mencegah tindak kekerasan terhadap anak," ujar Pujewati.
Sebelumnya, Nurul Izzati meninggal dunia seusai menjalani perawatan medis secara intensif selama 16 hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Soedjono, Lombok Timur, 29 Juni 2024. Sebelum meninggal di RSUD Soedjono, Nurul sempat dirawat di Klinik Candra dan Puskesmas Labuhan Haji, Lombok Timur.
(nor/nor)