Guru ngaji berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial LFJ (39) asal Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke polisi. LFJ diduga mencabuli siswi berusia 13 tahun berinisial WA.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman, mengatakan kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan pada Jumat (12/7/2024). "Pelaku dilaporkan oleh ibu kandung korban," ujar Nico, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: 4.081 Calon Siswa di NTB Belum Dapat SMA/SMK |
Nico menjelaskan kasus ini terungkap ketika korban mengunjungi rumah kakeknya di Kecamatan Sambelia. WA datang dengan keadaan menangis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu WA yang melihat anaknya menangis kemudian bertanya. Korban kemudian menceritakan bahwa LFJ berupaya menyetubuhinya di lokasi mengaji," terang Nico.
Korban mengungkapkan LFJ telah sering melakukan pelecehan sejak ia duduk di kelas 6 sekolah dasar. Pelaku melakukan pelecehan tersebut saat korban belajar mengaji di musala.
"Pelaku melakukan pelecehan tersebut pada saat korban belajar mengaji. Pertama kali pelecehan dilakukan di musala tempat belajar mengaji," lanjutnya.
Nico menambahkan korban tidak bisa mengingat berapa kali LFJ melakukan pelecehan kepadanya. "Sudah sering," ujar Nico.
Akibat perbuatan pelaku, korban dan beberapa anak perempuan lainnya kini enggan belajar mengaji kepada LFJ.
"Pelaku sudah dilaporkan ke SPKT Polres Lombok Timur. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan," kata Nico.
(iws/nor)