Petugas Imigrasi menggerebek sebuah vila di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan menciduk 10 warga negara (WN) Cina, Kamis (11/7/2024). Penggerebekan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menduga 10 WN China itu melakukan aktivitas ilegal.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satu vila di wilayah Kuta Selatan yang dihuni oleh WNA asal China secara beramai-ramai dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
Petugas tidak langsung menangkap 10 warga China itu. Petugas sempat mengintai aktivitas mereka di vila untuk mengumpulkan bukti yang cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat bukti yang cukup, petugas lalu menggerebek dan mengamankan 10 warga China itu. Selain mengamankan mereka, petugas Imigrasi juga menyita beberapa laptop dan ponsel.
"Setelah mendapatkan bahan yang cukup, tim kemudian mendatangi vila tersebut dalam rangka pengawasan keimigrasian. Didapati 10 warga China sedang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," ungkap Suhendra.
Terkait aktivitas ilegal tersebut, petugas Imigrasi kini masih mendalami. Para warga Negeri Tirai Bambu itu kini sudah ditahan di ruang detensi kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar.
"Petugas Imigrasi sedang mendalami dan memeriksa mereka. Kami juga masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya," tandas Suhendra.
(hsa/hsa)