Tiga pemabuk sopi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial AL (17), RMSN (21), dan MAT (18) ditangkap polisi. Mereka ditangkap gara-gara mengeroyok pria berinisial FMM.
Korban dikeroyok para pelaku saat pulang dari Pasar Kasih Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. AL, RMSN, dan MAT telah ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Raja, Rabu (10/7/2024) siang.
"Mereka mengeroyok korban seusai belanja di Pasar (Kasih), saat ini sudah kami amankan," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung kepada detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldinan menuturkan pengeroyokan terjadi pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 08.30 Wita. Korban asal Kelurahan Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, itu saat kejadian hendak pulang ke rumahnya seusai berbelanja.
Tiba di lokasi kejadian, para pelaku sedang duduk mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi. Salah satu pelaku lantas memanggil FMM, tetapi tak dihiraukan. Ketika itu, mereka langsung mencegat dan mengerorok FMM.
Atas kejadian tersebut, pria berusia 23 tahun itu langsung membuat laporan polisi di Polsek Kota Raja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku tanpa perlawanan.
"Sementara ini kami amankan mereka di rumah tahanan Polsek Kota Raja. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan status hukum para pelaku," tutur Aldinan.
Aldinan mengimbau kepada warga Kota Kupang agar mengurangi konsumsi miras. Sebab, menurut Aldinan, kejadian tindak pidana hingga kecelakaan lalu Lintas di Kota Kupang semuanya dipicu miras.
"Hampir 90 persen kejadian di sini didominasi oleh miras. Jadi, mereka seusai konsumsi miras bukannya tidur, malah membuat kejahatan," ungkapnya.
(iws/dpw)