Bule Rusia Pengidap Gangguan Jiwa Diusir dari Bali

Denpasar

Bule Rusia Pengidap Gangguan Jiwa Diusir dari Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 09 Jul 2024 20:23 WIB
Ilustrasi Penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Ilustrasi Penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Istimewa)
Denpasar -

Seorang warga negara Rusia berinisial AT (40), dideportasi dari Bali. Dia diusir karena diketahui mengidap gangguan kejiwaan hingga melebihi batas masa izin tinggalnya di Bali.

"Warga Rusia tersebut overstay hingga 60 hari," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).

Ridha mengatakan AT mendarat di Bali 20 Desember 2023. AT berbekal visa kunjungan saat kedatangan (VoA) selama berwisata di Bali, yang berlaku hingga 20 Februari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, di tengah wisatanya di Bali, AT harus menjalani perawatan medis kejiwaan di RSUP Prof Ngoerah. Pihak rumah sakit telah mengonfirmasi bahwa AT memang memiliki gangguan mental dan kejiwaan.

"Tim kami melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit. Faktanya, warga Rusia itu telah melebihi batas izin tinggalnya," kata Ridha.

ADVERTISEMENT

Karenanya, AT terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Kini, dia sudah diterbangkan dari Bali ke Rusia, Senin (8/7/2024).

"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga asing," tegasnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads