Hukuman Deportasi 103 WN Taiwan Pelaku Scamming di Bali

Round Up

Hukuman Deportasi 103 WN Taiwan Pelaku Scamming di Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 29 Jun 2024 09:58 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah ponsel yang disita dari warga negara Taiwan yang ditangkap dalam operasi keimigrasian Bali Becik saat konferensi pers di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Badung, Bali, Jumat (28/6/2024). Sebanyak 103 orang warga Taiwan yang ditangkap di sebuah vila di wilayah Tabanan, Bali pada Rabu (26/6) itu diduga melakukan kejahatan siber berupa scamming terhadap para korban yang berada di wilayah Malaysia dan akan segera dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.
Para pelaku scamming. (Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Denpasar -

Petugas imigrasi yang tergabung dalam tim operasi Bali Becik menggerebek dan menangkap 103 warga negara (WN) Taiwan di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Rabu (26/6/2024). Mereka diringkus atas laporan dari pengelola vila dan kelian adat setempat.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Saffar Muhammad Godam mengatakan, dari laporan pemilik vila dan kelian adat, ratusan WN Taiwan itu diduga melakukan penipuan siber atau scamming. Dugaan itu berdasarkan banyaknya computer (laptop) dan ponsel yang disita di lokasi penangkapan.

Petugas juga menyita setidaknya 450 lebih ponsel pelbagai merek, laptop, dan peralatan elektronik lain yang dipakai menipu orang di luar Indonesia via internet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena aktivitas keseharian mereka (menipu) dengan peralatan ini. Ada berbagai peralatan IT," ungkap Saffar di rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jumat (28/6/2024).

Saffar belum dapat mengungkap jenis penipuan seperti apa dan bagaimana modusnya. Menurutnya, perlu pembuktian lebih lanjut dengan pemeriksaan forensik digital.

"Harus (dibuktikan) dengan didital forensic. Namun demikian 103 WN Taiwan itu telah menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki. Jadi, kami hanya (menindak) keimigrasiannya saja," kata Saffa.

ADVERTISEMENT

Selain itu, berdasarkan pengakuan para WN Taiwan itu, mereka menyasar warga di Malaysia dan sejumlah negara lain. Karena korbannya merupakan warga negara lain, Saffa menegaskan tidak ada unsur pidana yang dikenakan dan ratusan WN Taiwan itu hanya akan dideportasi.

"Mereka melakukan kegiatan (scamming) di Indonesia. Tapi, korbannya ada di negara lain. Sehingga sulit sekali terpenuhi unsur pidananya," jelasnya.

Saffa menuturkan, ratusan WN Taiwan itu mendarat di Indonesia sejak 2023. Mereka mendarat di Indonesia dalam kelompok kecil dan bertahap. Hal itu diketahui dari visa, paspor, dan kartu identitas yang ditemukan di lokasi penangkapan.

Ratusan WN Taiwan itu mendarat di Indonesia berbekal visa kunjungan, visa on arrival (VOA), dan KITAS. Batas masa izin tinggal semua visa itu masih berlaku.

Berbekal pelbagai jenis visa itu, mereka mendarat di beberapa bandara di Indonesia lalu menuju ke Bali. Selama di Bali, ratusan WN Taiwan itu kerap berpindah tempat menginap sambal menipu menipu korbannya yang berada di Malaysia dan sejumlah negara lain.

"Mereka ini berpindah-pindah tempat tinggal selama di Bali," imbuhnya.

Sebelumnya, tim operasi Bali Becik sudah mendapati informasi dugaan penipuan siber dan mengintai vila itu sejak pukul 10.00 Wita. Sekitar pukul 14.00 Wita hingga 17.00 Wita, petugas kemudian menggerebek dan meringkus ratusan WN Taiwan di vila itu.

Sebanyak 91 pria dan 12 perempuan asal Taiwan di vila itu diamankan dan digiring ke kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. Sehari kemudian, mereka dipindah ke Rudenim Denpasar untuk menjalani proses pendeportasian.




(dpw/dpw)

Hide Ads