Tempat perjudian kartu remi di Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), digerebek polisi. Walhasil, sebanyak tiga warga, Mikael Mbau (48), Dominggus Adu (52), dan Daniel Hanas (61), ditangkap Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao.
"Ada tiga warga yang diamankan. Sebenarnya empat orang, tetapi terduga atas nama Filus Mbau melarikan diri. Namun, sudah menyerahkan diri," ungkap Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo kepada detikBali, Rabu (26/6/2024).
Anam menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin (24/6/2024) siang. Polisi awalnya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya menangkap para pelaku beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 3,067 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Anam berujar, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 303 BIS ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta.
"Kami tidak main-main, siapapun orangnya yang melakukan tindak pidana pasti ditindak tegas," tegas Anam.
(hsa/hsa)