Sejoli pembuang bayi berumur dua bulan di Panti Asuhan Naungan Kasih, Jalan El Tari, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi. Kedua pasangan kekasih itu berinisial TAFF dan SML.
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Seksi Hubungan Masyarakat (Kasubsi Penmas Humas) Polres Ende Aipda Supardin mengatakan penangkapan sepasang kekasih itu berdasarkan informasi yang diterima dari warga.
"Perempuan berinisial TAFF telah melahirkan perempuan di Puskesmas Onekore pada 14 Juni 2024," kata Supardin kepada detikBali, Rabu (26/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende mengecek TAFF bersama pacarnya, SML, di sebuah kos. Namun, saat pengecekan, anak perempuan yang baru dilahirkan itu tidak berada di kos tersebut.
Polisi kemudian menginterogasi kedua pasangan yang masih berstatus pacaran itu. "Keduanya mengakui perbuatan mereka yang menyimpan bayi perempuan tersebut pada hari Selasa (24/6/2024) pukul 02.00 Wita di Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih," imbuhnya.
Sejoli itu kemudian dibawa ke Polres Ende guna menjalani proses hukum.
(hsa/hsa)