Pengedar Sabu di Denpasar Butuh Modal Puluhan Juta Sekali Belanja

Pengedar Sabu di Denpasar Butuh Modal Puluhan Juta Sekali Belanja

Putu Krista, Agus Eka Purna Negara - detikBali
Kamis, 20 Jun 2024 12:57 WIB
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita merilis hasil operasi Antik 2024, Kamis (20/6/2024).
Foto: Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita merilis hasil operasi Antik 2024, Kamis (20/6/2024). (Agus Eka/detikBali)
Denpasar -

Sejumlah pengedar sabu-sabu yang ditangkap anggota Polresta Denpasar mengaku butuh modal belasan hingga puluhan juta rupiah untuk sekali belanja barang haram. Salah satunya adalah Wayan Warsa Suputra alias Komo.

Dia ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Denpasar dan sekitarnya, akhir Mei 2024. Komo menjadi target operasi Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam Operasi Antik 2024.

Komo tidak tanggung-tanggung menjalankan bisnis haramnya itu dengan merogoh kocek untuk modal hingga Rp 16 juta membeli narkoba dari pria berinisial S.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka berencana akan mengedarkan kembali," kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita, Kamis (20/6/2024).

Pengungkapan itu bermula saat polisi mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba di kawasan Gelogor Carik, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan. Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati pria berusia 33 tahun itu dengan gelagat mencurigakan di halaman kosnya di Gelogor Carik.

"Kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu plastik klip sabu di pakaian. Tiga plastik klip sabu dan 16 butir ekstasi di kamar kos. Barang didapat dari S seharga Rp 16 juta untuk diedarkan kembali," jelas mantan Kapolsek Kuta ini.

Tak cuma Komo, polisi juga berhasil meringkus target operasi (TO) pengedar sabu di Segara Madu, Kuta, Badung. Tersangka I Kadek Buda Warsa DS alias Dewa, itu membeli sabu seharga Rp 20 juta untuk dipecah dan dijual kembali. Total barang bukti delapan plastik klip sabu berat bersih 12,78 gram.

"Penggeledahan di tempat tinggalnya ditemukan delapan plastik klip sabu. Menurut dia itu miliknya dibeli dari seorang yang biasa dipanggil Roki. Masih dalam proses penyelidikan," ucap Yogie.

Dalam Operasi Antik 2024, Polresta Denpasar meringkus total 12 tersangka target operasi. Selain dua tersangka tadi, pelaku lain juga merupakan pengedar sabu, ganja, hingga ekstasi. Total barang bukti di antaranya ganja total 2 kilogram, sabu 376,28 gram, ekstasi 809 butir seberat 261,75 gram, dan tembakau sintetis 96,74 gram.

Yogie menerangkan tujuh di antaranya adalah residivis kasus dari 2010 sampai 2020. Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun hingga 20 tahun dan denda paling besar Rp 8 miliar.

Dua Cewek Kafe Ditangkap

Dua pelayan kafe remang-remang, Al Nuraidah (26) asal Sukabumi dan Ni Kadek Wiadnyani (27) alias Ita asal Kubutambahan, Buleleng, ditangkap di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar. Polisi menyita sabu seberat 0,38 gram dari tangan mereka. Keduanya mengaku sabu itu untuk konsumsi sendiri.

Nuraidah dan Ita merupakan dua orang dari 10 tersangka yang ditangkap aparat Polres Gianyar dalam Operasi Antik 2024, selama 31 Mei sampai dengan 15 Juni 2024. Total, polisi menyita barang bukti 16 paket sabu dengan berat bersih 4,45 gram.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Gianyar Kompol I Nengah Sudiarta mengatakan para tersangka ini ditangkap di tiga kecamatan di Gianyara. Yakni, Kecamatan Gianyar, Sukawati, dan Blahbatuh. Selain pemakai, tersangka lain merupakan pengedar sabu.

"Pengungkapan dari target operasi (TO) sebanyak enam kasus, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap dua kasus yang bukan menjadi TO," terang Sudiarta di halaman Polres Gianyar, Kamis siang.

Ia membeberkan empat residivis di antaranya, Nawang Saputro yang ditangkap di Sukawati saat mengedarkan sabu. Residivis kedua adalah Arif Saputra, asal Surabaya, ditangkap di kawasan Blahbatuh. Residivis ketiga adalah I Wayan Maret Sukendra, pengedar sabu asal Serangan, Denpasar, yang ditangkap di area parkir hotel kawasan Sukawati. Residivis keempat Yulianto yang ditangkap di Sukawati.

"Enam tersangka lain adalah pemakai dengan kepemilikan sabu kurang dari satu gram, termasuk dua tersangka perempuan," jelas Sudiarta.

Empat tersangka lain sebagai pengguna adalah Putu Krisna, Komang Boby, Fidi Ramzani, dan Made Rama.




(hsa/gsp)

Hide Ads