Gerak Aparat Tutup Gudang Pengoplos LPG di Bali

Round Up

Gerak Aparat Tutup Gudang Pengoplos LPG di Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 21 Jun 2024 11:50 WIB
Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap pengoplosan LPG di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, Minggu (16/6/2024). (Dok. Polda Bali)
Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap pengoplosan LPG di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, Minggu (16/6/2024). (Dok. Polda Bali)
Denpasar -

Aparat penegak hukum bergerak cepat menelusuri dan menindak gudang yang ditengarai sebagai tempat pengoplosan LPG. Ada tiga gudang di Badung dan Gianyar yang ditutup karena praktik ilegal itu.

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan ada dua gudang elpiji ilegal di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu (19/6/2024). Dua gudang ilegal yang dilaporkan warga sekitar itu kini sudah ditutup.

"Kami memeriksa lokasi dan ditemukan dua gudang tidak berizin. Petugas juga menemukan sebanyak 47 tabung gas 50 kilogram (kg), 56 tabung 12 kg, alat penimbang, satu apar, dan mobil pikap," kata Darmadi dalam keterangan resminya, Kamis (20/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satpol PP Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali, Pertamina, dan Hiswana Migas sempat memeriksa di dua gudang itu. Informasi yang didapat selama proses pemeriksaan, ditemukan fakta dua gudang elpiji itu telah beroperasi tanpa izin sejak lima tahun lalu. Malah, awalnya ada tiga gudang di daerah tersebut.

"Karena dari informasi yang kami dapatkan pendirian sebuah gudang itu harus memenuhi ketentuan," ujar Dharmadi.

Dharmadi menyatakan telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pemilik gudang. Dia memperingatkan, pemilik dapat membuka kembali gudangnya setelah melengkapi semua perizinan yang diperlukan.

Selain itu, Dharmadi juga mengimbai kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika ada gudang yang didapati banyak LPG tetapi tidak ada identitas dari Pertamina.

"Kami dari sisi trantibunimas memberikan rasa nyaman dan memberikan perlindungan bila mana masyarakat merasa terganggu dan terancam keseharian dan keselamatan," kata Dharmadi.

Sales Branch Manager Pertamina Rayon III Bali, Made Bilan Asasia Binov, membenarkan gudang tersebut belum terdaftar di Pertamina. Karena belum terdaftar, dua bangunan itu tidak dapat dikategorikan sebagai gudang, pangkalan, atau outlet Pertamina.

Menurutnya, Pertamina tidak melakukan pengawasan dan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu di gudang penyimpanan LPG. Hal itu, tentu akan membahayakan bagi masyarakat. Karenanya, Pertamina menyatakan siap mendampingi jika pihak pemilik gudang ingin mengajukan izin.

Di tempat lain, polisi menggerebek aktivitas pengoplosan LPG di sebuah rumah di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, Minggu (16/6/2024). Pengoplosan dilakukan pemilik rumah berinisial IWR.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan resminya mengungkapkan IWR memanfaatkan area di belakang rumahnya sebagai tempat mengoplos LPG. IWR mengoplos tabung gas LPG 3 kg dan 12 kg.

"Terduga pelaku IWR menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan gas LPG 3 kg dan 12 kg secara ilegal," kata Jansen dalam keterangannya, Senin (17/6/2024).

Jansen menuturkan, aktivitas ilegal itu sudah terendus sejak pukul 06.20 Wita. Tak lama setelahnya, polisi langsung menggerebek rumah itu. Saat menggerebek, IWR ketahuan sedang mengoplos gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

Polisi lalu menahan IWR dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga menyita barang bukti yang disita berupa tujuh tabung LPG 12 kg kosong, 40 tabung LPG 12 kg berisi, 107 tabung LPG 3 kg berisi, dan 174 tabung LPG 3 kg kosong.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Ada juga 15 pipa besi dengan panjang kurang lebih 15 sentimeter (cm), satu mobil pikap bernomor polisi DK-8204-FE warna hitam, serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos LPG.

IWR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) atas aksinya tersebut. "Saat ini pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bali," kata Jansen.

Sebelumnya, praktik pengoplosan LPG menjadi sorotan setelah gudang gas di Denpasar meledak beberapa waktu lalu dan menelan belasan korban. Belakangan, terungkap gudang yang terbakar tersebut tidak terdaftar di Pertamina dan diduga sebagai tempat pengoplosan gas.




(dpw/dpw)

Hide Ads