Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusut dugaan penyimpangan dana pensiunan pegawai Bank NTT mencapai Rp 7 miliar. Kejati NTT telah meminta klarifikasi dari 11 pegawai Bank NTT terkait kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengungkapkan dugaan penyimpangan dana pensiunan itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Menurutnya, Kejati NTT langsung membentuk tim untuk menelusuri aduan tersebut.
"Tim langsung melakukan cross check dan klarifikasi terkait adanya dugaan penyimpangan dana pensiun pegawai Bank NTT, oleh pengurus wadah BKK (Badan Kesejahteraan Karyawan) Bank NTT," kata Raka, Jumat (14/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyimpangan dana pensiunan itu diduga dilakukan oleh pengurus Badan Kesejahteraan Karyawan (BKK) Bank NTT. Berdasarkan keterangan dari 11 pegawai Bank NTT, Raka berujar, penyimpangan dana pensiunan itu telah berlangsung selama dua tahun.
"Dari klarifikasi itu diperoleh informasi bahwa benar sejak 2022 sampai dengan 2024, BKK Bank NTT belum membayarkan tunjangan hari tua kepada 26 orang pensiunan Bank NTT," imbuh Raka.
"Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar Bank NTT belum membayarkan gaji pensiunan terhadap 26 orang pegawai Bank NTT, setelah itu tim memfasilitasi agar pihak Bank NTT membayarkan tunjangan itu," tambah dia.
Baca juga: 77 PMI Ilegal Asal NTT Diusir dari Malaysia |
Kejati NTT memfasilitasi pertemuan antara pegawai Bank NTT dengan pengurus BKK Bank NTT. Menurutnya, pengurus BKK Bank NTT bersedia untuk melunasi tunggakan hak untuk pegawai bank itu.
Adapun, penerima tunjangan hari tua itu diwakili oleh lima pensiunan Bank NTT. Penandatanganan berita acara penyerahan bukti transfer uang pensiunan itu dilakukan di Kejati NTT, Jumat.
"Pihak bank bersedia melakukan pembayaran pada hari ini di Kantor Kejati NTT," pungkasnya.
(iws/hsa)