Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan pencabulan KS terhadap P terjadi pada 8 Juni 2024. Pelaku ketika itu datang ke rumah korban di salah satu desa Kecamatan Seririt, Buleleng.
Korban saat itu hanya tinggal berdua dengan neneknya karena orang tuanya sedang bekerja. Melihat kondisi rumah korban sepi, muncul niat bejat pelaku untuk mencabuli korban. P yang saat itu sedang berbaring sambil bermain ponsel langsung dicabuli oleh KS.
"Pelaku membekap dan melakukan pelecehan terhadap korban. Belum sampai disetubuhi. Diraba-raba pakai tangan," kata Darma saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).
Darma mengatakan korban sempat memberontak saat dicabuli. Namun, KS dengan bejatnya mengikat tangan P dengan kain sehingga tidak bisa melawan.
Peristiwa tersebut akhirnya diketahui setelah korban bercerita dengan pamannya. Paman kemudian memberitahukan hal tersebut kepada orang tua P.
Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, ibu korban pun melaporkan KS ke Polres Buleleng pada 9 Juni 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, KS akhirnya ditangkap pada 10 Juni 2024. Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
KS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Buleleng selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(hsa/hsa)