Briptu Fadhilatun Nikmah telah ditetapkan sebagai tersangka setelah membakar suaminya, Briptu Rian Dwi, hingga tewas. Angota polwan Polres Mojokerto Kota itu dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Untuk sementara kami terapkan pasal KDRT," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (10/6/2024), dikutip dari detikJatim.
Dirmanto tak menjelaskan secara detail sangkaan pasal dan ancaman pidananya, termasuk masalah pelanggaran etik yang dilakukan Briptu Fadhilatun. Menurutnya, tersangka masih trauma dan menjalani serangkaian pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nanti tunggu saja dulu ya, karena sampai sekarang masih diperiksa dan masih trauma ya," ujarnya.
Ia memastikan, pihaknya berupaya maksimal untuk melakukan sejumlah upaya agar hal serupa tak terjadi.
"Kami terus ya melakukan antisipasi dan mendatangkan atau mapping pada anggota-anggota yang punya masalah dan kelihatan, karena kadang yang tahu hanya mereka berdua. Nah kami berupaya melakukan upaya-upaya pencegahan ya," tuturnya.
Sebelumnya, insiden polwan bakar suami ini terjadi di garasi rumah dinas Aspol Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Aksi polwan bakar polisi ini karena cekcok masalah gaji ke-13 yang berkurang banyak.
Korban sempat dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo karena menderita luka bakar sekitar 90 persen sebelum akhirnya meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di detikJatim. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/gsp)