Ini Ancaman Pasal yang Jerat Polwan Pembakar Suami di Aspol Kota Mojokerto

Ini Ancaman Pasal yang Jerat Polwan Pembakar Suami di Aspol Kota Mojokerto

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 10 Jun 2024 14:16 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Polisi telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka usai membakar suaminya, Briptu Rian Dwi hingga tewas. Ia telah ditahan dan dijerat pasal KDRT.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, tersangka terancam pidana KDRT. Namun, ia tak menjelaskan secara detail sangkaan pasal dan ancaman pidananya.

"Untuk sementara kami terapkan pasal KDRT," kata Dirmanto, Senin (10/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirmanto juga tak menyatakan secara gamblang jeratan etik atau pidana awal yang disangkakan pada tersangka. Menurutnya, tersangka masih trauma dan menjalani serangkaian pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Ya nanti kita tunggu saja dulu ya, karena sampai sekarang masih diperiksa dan masih trauma ya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia memastikan, pihaknya berupaya maksimal untuk melakukan sejumlah upaya agar hal serupa tak terjadi.

"Kami terus ya melakukan antisipasi dan mendatangkan atau mapping pada anggota-anggota yang punya masalah dan kelihatan, karena kadang yang tahu hanya mereka berdua. Nah kita berupaya melakukan upaya-upaya pencegahan ya," tuturnya.

Sebelumnya, insiden ini terjadi di garasi rumah dinas Aspol Mojokerto pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 10.30 WIB. Aksi polwan membakar suaminya ini gegara cekcok masalah gaji ke-13 yang berkurang banyak.

Korban sempat dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo karena menderita luka bakar sekitar 90 persen sebelum akhirnya meninggal dunia.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads