Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap tiga orang spesialis pencurian handphone (HP) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketiga orang itu adalah PJ alias Lipus (47), YM alias Man (34), dan LL alias Selus (39).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Angga Maulana mengungkapkan salah satu pelaku merupakan residivis kasus persetubuhan. Polisi menyita belasan HP hasil curian di berbagai lokasi di destinasi pariwisata superprioritas tersebut.
"Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa 16 unit handphone berbagai merek dan dua unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku saat menjalankan aksinya," kata Angga, Minggu (9/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angga menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah mereka beraksi di Desa Watu Nggelek, Kecamatan Komodo, Jumat (31/5/2024). Saat itu, mereka mencuri dua handphone di salah satu rumah warga.
Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait pencurian tersebut. Polisi berhasil menangkap ketiganya di tempat berbeda pada waktu yang berbeda.
Menurut Angga, dua pelaku sudah lama menjadi incaran polisi. Keduanya sering melakukan aksi pencurian di Labuan Bajo.
"PJ sudah kami cari dari tahun 2010 dan YM sejak dua tahun lalu. Sebelum kembali ditangkap atas kasus pencurian, PJ sudah pernah masuk penjara dengan kasus persetubuhan pada 2011," ungkap Angga.
Angga meminta masyarakat yang kehilangan handphone dapat mengeceknya ke Polres Manggarai Barat. Dari 16 handphone curian itu, baru enam unit yang kepemilikannya terkonfirmasi.
"Kami berharap kepada masyarakat yang pernah kehilangan handphone agar menghubungi Satreskrim Polres Manggarai Barat dengan membawa box handphone-nya," katanya.
Ketiga terduga pelaku saat ini diamankan di Polres Manggarai Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Foto
Tiga spesialis pencurian handphone di Labuan Bajo ditahan di Polres Manggarai Barat (Dok. Humas Polres Manggarai Barat)
(iws/iws)