Sejumlah peristiwa kriminal di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan pembaca detikBali dalam sepekan terakhir.
Laporan itu antara lain, perkembangan kasus Romo Gusti, pastor di NTT yang meniduri istri orang. Dia diberi hukuman berupa suspensi, atau dilarang menyelenggarakan atau memimpin aktivitas keagamaan sebagai imam Katolik.
Kemudian pimpinan pondok pesantren di Lombok Barat yang ditangkap polisi karena diduga mencabuli dan memerkosa santriwati. Dia ditangkap setelah sebulan buron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua berita asusila yang melibatkan pemuka agama di atas, kami rangkum dengan sejumlah berita kriminal lainnya dari Nusa Tenggara dalam rubrik 'Kriminal Sepekan'.
Pria Perkosa Anak Tiri Bertahun-tahun
Polisi menangkap seorang pria di Mataram, NTB, OS (45), karena memerkosa anak tirinya selama bertahun-tahun. OS ditangkap di kawasan Cakranegara, Kamis (6/6/2024).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menuturkan OS memerkosa anak tirinya berkali-kali sejak putrinya tersebut kelas 3 SD hingga SMP.
"Terakhir pelaku (OS) memerkosa anak tirinya di rumah pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 23.00 Wita," kata Yogi kepada detikBali, Jumat (7/6/2024).
Yogi menjelaskan OS pertama kali memerkosa anak tirinya pada 2016. Saat itu, putrinya tersebut masih kelas 3 SD. Istri OS merupakan pekerja migran yang tengah bekerja di luar negeri sejak 2015.
Saat itu, Yogi melanjutkan, korban tengah tidur di kasur bersama dua adiknya. Sedangkan OS tidur di lantai.
Putri tiri tersebut tidak mengetahui pemerkosaan tersebut. Saat terbangun ia sudah dalam kondisi setengah telanjang. "Setelah kejadian itu korban merasa sakit di bagian perut dan kemaluannya," paparnya.
Perilaku asusila OS tidak berhenti di situ. Ayah tiri itu memerkosa anaknya hampir setiap malam.
Bahkan, pelaku sempat mengancam anak tirinya itu dengan kekerasan. "Sehingga korban tidak berani berteriak," katanya.
Pemerkosaan itu tidak berhenti meski istri OS sudah pulang dari luar negeri. Pria tersebut masih kerap memerkosa anak tirinya di kamar korban.
Aksi bejat OS akhirnya terbongkar setelah anak tirinya mengadu ke gurunya. Pihak sekolah kemudian melapor ke polisi, dan OS ditangkap.
OS kini ditahan di Polresta Mataram. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
12 Siswa Perkosa Remaja di Bima, 9 Ditangkap
Sebanyak 12 siswa SMP dan SMA di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga memerkosa seorang remaja secara bergilir. Sembilan dari 12 terduga pelaku sudah ditangkap polisi.
"Benar, kasusnya sedang ditangani Unit PPA," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten Iptu Abdul Malik kepada detikBali, Rabu (5/6/2024).
Malik mengungkapkan kasus itu terkuak setelah keluarga korban melapor ke Polsek Belo. Kasus persetubuhan itu selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Bima Kabupaten.
"Dilaporkan oleh keluarga korban yang mengetahui dari rekaman video yang direkam oleh salah seorang terduga pelaku," imbuhnya.
Berdasarkan laporan, Malik melanjutkan, dugaan pencabulan tersebut terjadi sekitar Mei 2024. Modusnya, satu dari 12 pelaku menghubungi korban untuk bertemu. Setelah sepakat, keduanya bertemu di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Belo.
"Di lokasi sudah ada enam terduga pelaku lainnya dan langsung mencabuli korban. Setelah itu, korban dibawa ke tempat lain serta dicabuli oleh lima orang yang berbeda secara bergiliran," ujarnya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung mencari keberadaan 12 terduga pelaku. Walhasil, sembilan dari 12 terduga pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Tiga orang sisanya masih diburu. Rata-rata terduga pelaku siswa SMP dan SMA," sebut Malik.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Malik melanjutkan, sembilan terduga pelaku yang ditangkap mengakui perbuatannya. "Mereka mengakui perbuatannya dengan alasan suka sama suka," ujar Malik.
Pesta Berdarah di Manggarai Timur
Resepsi pernikahan di satu rumah warga di Kampung Leda, Kelurahan Golo Wangkung Utara, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi malam horor bagi Aloysius Keldaim (37). Dia ditemukan tewas setelah terlibat keributan di pesta pernikahan tersebut.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengungkapkan awalnya jasad Aloysius ditemukan di tak jauh dari rumah warga Kampung Leda berinisial MJ, sekitar pukul 09.00 Wita, Jumat (31/5/2024). Jasad Aloysius pertama kali ditemukan seorang perempuan berinisial TL yang hendak mencari makanan ternak.
TL kemudian memanggil perempuan lainnya berinisial YA untuk mengecek kondisi Aloysius yang tertidur melintang di jalan.
"Keduanya langsung mengecek korban dan setelah dilakukan pengecekan didapati korban telah meninggal dunia," jelas Suryanto saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (4/6/2024).
Suryanto mengungkapkan Aloysius yang merupakan warga setempat itu tewas dengan luka tusuk di bagian bawah leher. Penemuan jenazah Aloysius itu sekitar enam jam seusai terlibat keributan dengan warga saat menghadiri pesta pernikahan.
"Korban meninggal dunia, mengalami luka tusuk di bagian bawah leher," ungkap Suryanto.
Peristiwa bermula ketika resepsi pernikahan digelar pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 19.00 Wita di halaman rumah milik warga berinisial PF di Kampung Leda. Pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, Aloysius terlibat keributan dengan warga lainnya di luar tenda pesta. Seusai keributan, keberadaan Aloysius tak terlihat di sana.
"Setelah keributan tersebut reda, para saksi tidak melihat adanya korban di lokasi kejadian di luar kemah (tenda) pesta tersebut," ujar Suryanto.
Akhirnya, pada pagi harinya Aloysius ditemukan sudah tidak bernyawa. Polisi yang mendapat informasi itu langsung bergerak untuk memburu pelaku. Dua terduga pelaku sudah ditahan di Polres Manggarai Timur.
Kedua terduga pelaku adalah warga satu kampung dengan korban. Polisi mengamankan barang bukti sebilah parang. Saat ini polisi masih memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Sementara kami amankan dua orang pelakunya. Pelaku dan barang bukti parang sudah diamankan," tandas Suryanto.
Pimpinan Ponpes Perkosa Santri Ditangkap, Modus Transfer Ilmu
Polisi menangkap MA, salah seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). MA sempat buron setelah memerkosa dan mencabuli santri di ponpes itu.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, mengungkapkan MA ditangkap di Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (6/6/2024) malam.
"Pelaku ditangkap oleh penyidik saat berada di luar (beraktivitas di luar)," kata Abisatya melalui sambungan telepon, Jumat (7/6/2024).
Setelah ditangkap, MA langsung ditahan. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan dan pencabulan.
Dalam kasus ini, MA diduga memerkosa satu santriwati di ponpes itu, sementara tiga lainnya dicabuli.
"Total korbannya empat orang. Satu disetubuhi, tiga dicabuli," kata
Pelaku berbuat asusila kepada santriwati di sana dengan modus transfer ilmu.
"Pelaku ini berdalih untuk transfer ilmu. Artinya kalau (santriwati) mau dapat ilmu, ya dicabuli," ungkap Abisatya.
Abisatya mengungkapkan korban pria cabul itu ada empat orang. Satu diperkosa, dan tiga lainnya dicabuli.
Keempat korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik pada Unit PPA Polres Lombok Barat.Mereka semua mengaku diperlakukan seperti itu dengan alasan agar ilmu yang mereka pelajari bisa cepat ditransfer.
"Sementara demikian dari keterangan korban. Kalau pelaku tidak mengakui hal itu," tutur Abi.
MA dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pimpinan pondok pesantren itu terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Hukuman Suspensi untuk Romo Gusti yang Tiduri Istri Orang di NTT
Romo Agustinus Iwanti dijatuhkan hukuman suspensi oleh Keusukupan Ruteng karena diduga terseret kasus asusila dengan istri orang. Pastor di Paroki Kisol itu kedapatan meniduri wanita bersuami di Manggarai Timur, NTT.
Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Uskup Ruteng Monsinyur (Mgr) Siprianus Hormat. Dalam putusannya, Mgr Siprianus menyebut Romo Gusti terbukti melakukan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum, yakni melawan perintah keenam Dekalog.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/1.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024. Keputusan ini telah dikomunikasikan secara personal kepada Romo Gusti, keluarga Mama S (wanita yang ditiduri Romo Gusti), suami Mama S berinisial V alias Papa S, dan keluarga Romo Gusti.
"Dengan kewenangan yang dimilikinya menurut hukum kanonik dan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait, Bapa Uskup Ruteng selaku
otoritas tertinggi Gereja Lokal Keuskupan Ruteng menjatuhkan hukuman suspensi 'a divinis' (kan. 1333) terhadap Romo Agustinus Iwanti dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya," jelas Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan Ruteng Romo Alfons Segar dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).
Melalui hukuman itu, Romo Gusti dilarang untuk melakukan seluruh aktivitas sebagai imam Katolik dan acara-acara gereja. Dia dilarang melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya.
Romo Gusti juga tidak diperkenankan menjalani kuasa kepemimpinan seperti mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen, hingga memimpin umat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan proses pidana ekstrayudisial, tindak pidana yang didakwakan terhadap Romo Gusti bersifat berat. Uskup Ruteng juga menilai tindakan Romo Gusti mengandung potensi destruktif yang dapat menghancurkan bahtera perkawinan dan keluarga Papa S.
"Selain itu, tindakan tersebut melukai Gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan Ruteng dan membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta membawa sandungan berat bagi umat beriman," jelas Romo Alfons.
Romo Alfons belum menanggapi permintaan penjelasan tentang tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum atau melawan perintah ke-6 Dekalog yang dilakukan Romo Gusti. Demikian juga tentang hukuman suspensi, apakah Romo Gusti masih berstatus imam saat menjalani hukuman suspensi tersebut.
Saat dihubungi detikBali, Romo Alfons mengaku sedang ada kegiatan penerimaan jenazah salah satu imam keuskupan Ruteng. Ia juga tak menjawab pertanyaan melalui pesan WhatsApp.
Seorang alumnus Pascasarjana Teologi STFK Ledaleto menjelaskan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum melawan perintah keenam Dekalog adalah pelanggaran terhadap perintah keenam dari 10 perintah Allah dalam ajaran Katolik (Dekalog). Perintah itu berisi larangan untuk berzina.
"Itu pelanggaran dari perintah keenam dari 10 perintah Allah. Apalagi Imam yang menjalani hidup selibat dilarang melakukan aktivitas seksual," jelas pria yang enggan disebutkan namanya itu.
Menurut dia, hukuman suspensi adalah istilah halus pemecatan dari Imam Katolik. Seorang pastor yang mendapat hukuman suspensi menjalani hukuman tersebut hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Romo Gusti diduga tidur dengan Mama S saat masih bertugas sebagai Pastor Paroki Kisol di Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, NTT. Adapun, Papa S memergoki mereka sedang berpelukan dalam selimut.
Peristiwa itu terjadi di salah satu kamar rumah keluarga Papa S di Kampung Rende, Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba, pada Rabu (24/4/2024) dini hari. Kampung Rende masuk wilayah pelayanan pastoral Romo Gusti dan Mama S termasuk umat Romo Gusti.
(dpw/dpw)