Anak Korban Pencabulan Ayah Kandung Depresi, Nyaris Akhiri Hidup

Mataram

Anak Korban Pencabulan Ayah Kandung Depresi, Nyaris Akhiri Hidup

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 23 Mei 2024 12:16 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi (Foto: Luthfy Syahban)
Mataram -

Disclaimer: Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapapun melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Seorang ayah berinisial IKP diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Pria asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu mencabuli anaknya setelah ditinggal istrinya bekerja di Hong Kong sejak Mei 2023.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan kondisi korban masih depresi seusai mendapat perlakuan bejat dari IKP. Bahkan, korban yang masih SD itu sempat berupaya mengakhiri hidup dengan menyayat lengannya menggunakan silet pada Selasa (21/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban lari bersama temannya ke sawah dekat rumahnya. Di sana korban mengiris lengannya pakai silet," ujar Yogi kepada detikBali, Kamis (23/5/2024).

Sebelum menyakiti dirinya, korban sempat dibentak oleh IKP hanya karena bermain handphone (HP) milik ayahnya itu. Setelah itu, IKP membanting HP tersebut dan memukuli putrinya menggunakan sapu lidi.

ADVERTISEMENT

Yogi mengungkapkan korban masih mengalami trauma. Selain mengalami kekerasan, dia berujar, korban juga berkali-kali dicabuli oleh IKP.

"(IKP) setiap hari melakukan pencabulan," terang Yogi.

Saat diinterogasi polisi, IKP membantah telah mencabuli putrinya. Penyidik, Yogi melanjutkan, telah melakukan visum terhadap korban. Berdasarkan hasil visum tersebut, ditemukan luka pada kemaluan korban.

"Kalau dari anak korban sebut ayahnya pernah melakukan. Tapi pelaku mengaku tidak pernah melakukan. Hanya pernah sempat menindih anaknya," ucap Yogi.

"Nanti kami lihat kesesuaian hasil visum, keterangan korban, dan keterangan pelaku baru bisa menerapkan pasal berapa," pungkas Yogi.

Sebelumnya, IKP diduga menyuruh anak perempuannya yang masih SD itu beraksi sensual di depannya. Aksi pencabulan itu terjadi sejak ibu korban pergi ke Hong Kong untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) pada Mei-Desember 2023.

"Pelaku ini sempat mencium bibir korban, meraba payudara, di kediamannya," kata Yogi, Rabu.

"Pelaku juga pernah meminta korban berhubungan intim, tapi korban menolak," imbuhnya.

Korban melaporkan kelakuan bejat ayahnya pada Selasa (21/5/2024). Tak butuh waktu lama, polisi lantas menangkap IKP dan menetapkannya sebagai tersangka.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads