Banyak Beredar di Nusa Penida, Puluhan Mobil Murah Ber-STNK Palsu Disita!

Banyak Beredar di Nusa Penida, Puluhan Mobil Murah Ber-STNK Palsu Disita!

Putu Krista - detikBali
Jumat, 31 Mei 2024 19:21 WIB
PolresΒ Klungkung mengamankan sebanyak 28 mobil dan dua sepeda motor bodong yang digunakanΒ untuk kendaraan wisata di kawasan Nusa Penida. Polisi juga menangkap dua tersangka pemalsu STNKΒ kendaraan bodong tersebut. (Foto: Putu Krista/detikBali)
PolresΒ Klungkung mengamankan sebanyak 28 mobil dan dua sepeda motor bodong yang digunakanΒ untuk kendaraan wisata di kawasan Nusa Penida. Polisi juga menangkap dua tersangka pemalsu STNKΒ kendaraan bodong tersebut. (Foto: Putu Krista/detikBali)
Klungkung -

Kepolisian Resor (Polres) Klungkung mengamankan sebanyak 28 mobil dan dua sepeda motor bodong. Puluhan kendaraan yang dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu itu diamankan dari sejumlah pelaku angkutan wisata di Nusa Penida dan dari seorang penadah dari Denpasar.

Kapolres Klungkung AKBP Umar mengungkapkan dua orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan STNK tersebut, yakni Agus Ariyanto dan I Nengah Parsika alias Nonik. Polisi masih mengejar pria berinisial N yang berperan mengumpulkan puluhan kendaraan bodong itu.

"Saat ini masih ada DPO berinisial N selaku bagian rekrutmen kendaraan. Orangnya masih kami cari," kata Umar saat konferensi pers di Mapolres Klungkung, Jumat (31/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umar mengatakan Agus dan Nonik memiliki peran masing-masing dalam pemalsuan STNK tersebut. Adapun, Nonik bertugas mengumpulkan STNK asli. Sedangkan, Agus bertugas mengganti nama dan keterangan lainnya pada blanko STNK.

"(STNK asli) kemudian digosok tulisannya dengan lem dan tisu basah, lalu diisi dengan nama dan jenis kendaraan yang akan dipesan," imbuh Umar.

ADVERTISEMENT

Umar menerangkan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait banyaknya mobil yang dijual murah di Nusa Penida. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Menurut keterangan salah satu pemilik kendaraan, mobil bodong itu didapat dari seseorang bernama Manuk.

Adapun, Agus ditangkap di sebuah kos yang berlokasi di kawasan Tukad Badung, Denpasar. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa blanko STNK hingga peralatan yang digunakan untuk mencetak STNK palsu.

Menurut Umar, Agus dan Nonik mendapatkan upah Rp 1 juta dari pembuatan STNK asli tapi palsu itu. Sedangkan, puluhan mobil yang dijual murah itu didapat dari debt collector.

"Mobil-mobil ini kami duga hasil kejahatan penggelapan ataupun tarikan leasing (lembaga pembiayaan) yang dijual oleh debt collector. Lalu STNK dipalsukan," ungkap Umar.

Umar menerangkan para pelaku memalsukan STNK dengan mencari data penjualan kendaraan melalui marketplace. Mereka lantas menyesuaikan jenis dan warna kendaraan yang tercantum di marketplace agar sulit dikenali saat razia.

Meski begitu, kendaraan tersebut akan ketahuan bodong lantaran nama yang muncul saat samsat berbeda. Menurut Umar, mobil-mobil bodong tersebut banyak beredar dan dimanfaatkan untuk jasa transportasi wisatawan di Nusa Penida.

"Bagi pemilik kendaraan asli silakan ke Polres Klungkung cek dengan membawa berkas kendaraan asli," pungkasnya.

Mobil Dijual dengan Harga dari Rp 30 Juta

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana mengungkapkan para pembeli mengaku membeli mobil bodong tersebut dengan harga sangat murah, mulai dari Rp 30 jutaan untuk mobil jenis minibus. Padahal, harga normal mobil bekas itu di pasaran seharusnya sekitar Rp 150 jutaan.

Lantaran dijual murah, para pembeli mobil bodong itu pun tidak perlu mencicil. Teddy menyebut para pemilik usaha travel mendukung penangkapan tersebut. Musababnya, beredarnya mobil-mobil bodong itu turut memicu perang tarif angkutan wisata di Nusa Penida.

"Mereka (pengguna mobil bodong) bisa banting harga karena tidak ada kredit kendaraan resmi. Biasanya tarif Rp 400 ribuan (sekali trip), dengan mobil bodong ini bisa dapat Rp 300 ribu," jelas Teddy.

Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat-surat seolah-olah asli. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Sementara itu, para penadah puluhan kendaraan tersebut hingga kini masih berstatus saksi.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads