4 Pria Hamili Perempuan Bisu, Polisi: Kejahatan Seksual, Bukan Pemerkosaan

4 Pria Hamili Perempuan Bisu, Polisi: Kejahatan Seksual, Bukan Pemerkosaan

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 24 Mei 2024 21:47 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Manggarai Timur -

Seorang perempuan bisu berinisial AW hamil setelah berhubungan badan dengan empat pria di Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi menyebut AW bukan korban pemerkosaan, melainkan korban tindak pidana kejahatan seksual.

"Bukan pemerkosaan tapi tindak pidana kejahatan seksual," kata Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, Jumat (24/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryanto menjelaskan AW bukan korban pemerkosaan karena berhubungan badan dengan empat pria sekampung di kampungnya itu tanpa ada paksaan. Korban juga bukan berstatus anak karena usianya sudah 24 tahun.

Penyidik menjerat empat pelaku itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena korban berstatus disabilitas. Pelaku berinisial BL, VO, FJ, dan OL itu sudah ditetapkan tersangka pada 3 Mei 2024 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta

ADVERTISEMENT

"Bukan kasus pemerkosaan karena BAP (berita acara pemeriksaan) mereka tidak ada paksaan saat persetubuhan. Tetapi korban adalah gadis umur 24 tahun dan bisu, bisa menulis," jelas Suryanto.

Empat tersangka itu hingga kini belum ditahan. Menurut Suryanto, penyidik masih menunggu arahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai terkait penahanan empat pria tersebut. Berkas perkara tahap pertama sudah diserahkan ke Kejari Manggarai pada 20 Mei 2024.

Menurut Suryanto, tersangka dengan ancaman di bawah lima tahun bisa ditahan dan bisa juga tidak. "Bisa ditahan dengan beberapa pertimbangan penyidik dan jaksa," jelas Suryanto.

Ia lantas menjelaskan tiga syarat subjektif menahan tersangka dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan merusak barang bukti.

"Sementara kami masih koordinasi dengan kejaksaan. Tapi kalau saya sudah perintahkan penyidik untuk penahanan di Polres karena takut para tersangka melarikan diri," tegas Suryanto.

Sebelumnya, Suryanto mengatakan para tersangka belum ditahan karena masih menunggu hasil visum korban yang dilakukan di Kupang. Saat ini, AW yang mendapat pendampingan dari Kementerian Sosial masih menjalani rehabilitasi di Kupang.

Diketahui, empat tersangka tersebut adalah pria sudah beristri. Tersangka yang bekerja sebagai petani itu adalah warga satu kampung dengan AW. Mereka menyetubuhi AW pada waktu berbeda.

Perbuatan bejat para tersangka menyebabkan AW saat ini hamil enam bulan. Belum diketahui siapa dari empat tersangka itu yang menjadi ayah dari janin yang dikandung AW.




(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads